Infomediakota Prabumulih — Suasana Gerbang Kantor GM Pertamina EP asset 2 PHR Zona 4 cukup berbeda dari hari hari sebelumnya, bagaimana tidak Ratusan personel Polisi dan TNI terlihat berjaga untuk mengamankan seruan AKSI dari Koalisi Kawali Sumsel bersama beberapa orang perwakilan masyarakat Dusun III Desa Karangan kecamatan RKT untuk menyampaikan pesan Lingkungan atas dampak kegiatan operasional Objek vital Badan Usaha Milik Negara ini.
Panasnya terik matahari tak sedikitpun menggoyakan semangat seruan aksi ini, meski jumlah masa kurang dari 10 orang namun pesan yang di sampaikan menggambarkan kondisi yang di rasakan masyarakat sesungguhnya.
Portal media ini telah menayangkan berita sebelumnya dengan judul https://infomediakota.com/belum-juga-mendapat-perhatian-warga-dusun-iii-desa-karangan-sampaikan-keluhan-pencemaran-limbah-pt-pertamina/
Kondisi yang di rasakan warga Warga Dusun III Desa Karangan kecamatan RKT terkait dampak pencemaran lingkungan atas aktivitas Pertamina di SP Karangan menjadi salah satu pemicu seruan AKSI yang di gelar Kawali Sumsel Rabu 21 Mei 2025.
Koalisi Kawali Sumsel menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan akibat rentetan kebocoran pipa minyak milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 di wilayah Field Prabumulih dan Field Limau.
Tak main main dalam aksinya Kawali Sumsel selain menuntut penghentian seluruh aktivitas pekerjaan Pertamina yang berdampak dengan dugaan pencemaran Sungai Gelam, serta mendesak pencopotan General Manager Zona 4 dan Field Manager Limau.
Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, menyebut kebocoran pipa minyak milik Pertamina di Kelurahan Gunung Kemala dan limbah pekerjaan proyek di SP karangan yang mencemari Sungai Gelam di Dusun 3 Desa Karangan merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan lagi soal kelalaian biasa. Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan mencerminkan buruknya manajemen risiko Pertamina,” ujar Chandra saat menyampaikan orasi di depan gerbang Kantor GM Pertamina Ep asset 2.
Menurut Kawali Sumsel, peristiwa tersebut telah melanggar sejumlah regulasi, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan, serta PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Chandra menilai, sekadar pembersihan wilayah terdampak tidak cukup. Pertamina disebut harus bertanggung jawab secara menyeluruh, termasuk memulihkan ekosistem dan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak.
“Kami menuntut, hentikan aktivitas Pertamina di wilayah Sungai Gelam, copot General Manager PHR Zona 4 dan Field Manager Limau. Pertamina harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan,” tegasnya.
KAWALI juga menyoroti keputusan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang memberikan status “Kandidat Hijau” kepada Pertamina EP Asset 2 Field Prabumulih dan Field Limau dalam Program PROPER. Mereka menilai keputusan tersebut keliru dan mencederai kepercayaan publik.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan justru diberi penghargaan? Ini ironi. Kami menolak penilaian tersebut dan meminta evaluasi ulang secara independen dan transparan,” kata Chandra.
Sebagai langkah lanjutan, KAWALI Sumsel menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi teknis untuk melakukan uji silang lapangan terhadap perusahaan yang diduga menyampaikan data lingkungan yang tidak akurat. Mereka juga mendorong pelibatan media massa agar proses evaluasi PROPER benar-benar terbuka untuk publik.
“Kami ingin penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan dilakukan secara serius. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku pencemaran untuk berlindung di balik status atau penghargaan semu, kita akan terus menyuarakan hal ini hingga pada hari lingkungan apakah Raport terhadap kasus kasus pencemaran lingkungan oleh pertamina yang abai akan mempengarui penilaian,” tutupnya.
Chandra juga menegaskan akan terus menyerukan pesan Lingkungan atas rentetan pencemaran oleh aktifitas Pertamina sampai kementerian lingkungan hidup dan jika di perlukan sampai ke Presiden Republik Indonesia.
Samsul warga Dusun III Desa Karangan Kecamatan RKT perwakilan warga terdampak turut hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut menyampaikan bahawa dampak yang di rasakan masyarakat selama ini yakni Kebisingan, air sungai gelam yang keruh membuat warga mengeluhkan gatal gatal, dan dampak debu saat musim panas dan jalan licin hal ini diduga oleh aktifitas mobilitas kendaraan Berat RIG yang melintas membawa ceceran lumpur memenuhi badan jalan
“Sudah 2 minggu lebih sejak aktifitas perusahaan yang berdampak pada kondisi Sungai yang keruh, belum ada perhatian kepada kami masyarakat tinggal di sekitar wilayah operasional SP Karangan ini,” ungkapnya.
Usai menggelar Aksi pihak pertamina menerima perwakilan pendemo di dalam Gerbang depan kantor GM Pertamina di terima langsung Iskandar selaku Asmen PertaminaHR Zona 4, menurut Ketua Kawali saat mediasi itu Iskandar menyatakan akan ada tindakan lebih lanjut terkait dengan apa yang menjadi tuntutan aksi tersebut,
Hingga berita ini di terbitkan belum ada perwakilan manajemen Pertamina yang bisa memberikan keterangan resmi terkait Aksi unjuk rasa aktifis lingkungan dan masyarakat terdampak.

