PALI, IMK. – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi Sumatera selatan (SUMSEL) melaksanakan rapid test kepada seluruh PPK dan PPS Se-Kabupaten PALI. Kegiatan ini dibagi menjadi tiga gelombang dan akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 8 hingga 10 Juli 2020.
Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020 yang diikuti oleh seluruh PPK dan PPS Kecamatan Talang Ubi. Sementara itu, rapid test gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2020 yang diikuti oleh seluruh PPK dan PPS Kecamatan Penukal dan Penukal Utara dan rapid test gelombang ketiga akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2020 yang diikuti oleh PPK dan PPS Kecamatan Abab dan Tanah Abang.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai wujud pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 untuk memastikan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2020 dilaksanakan dengan aman bagi seluruh warga Kabupaten PALI.
Ketua KPU PALI Sunario SE. menjelaskan rapid test merupakan agenda KPU di masa pendemi, tujuanya adalah untuk memastikan petugas PPK dan PPS negatif Covid-19.
“Hasilnya negatif semua.mulai dari tahapan pertama, 08/07/2020. hingga hari ini 10/07/2020”.terangnya.
“Bilamana ada petugas kita reaktif akan dilakukan swab test Dan apabila ada yang hasilnya positif maka akan dilakukan penggantian petugas PPK dan PPS,” tegas Sunario seraya mengungkapkan untuk jadwal Bimtek tahap awal adalah seluruh anggota PPK dan PPS Se-Kabupaten PALI.
Masih kata Sunario, untuk pelaksanaan Bimtek nanti akan diikuti oleh anggota PPK dan PPS yakni Penukal dan Penukal Utara serta Abab dan Tanah Abang. Setelah mengikuti Bimbingan PPK dan PPS akan monitoring terhadap pelaksanaan coklit oleh petugas PPDP.
“15 Juli – 13 Agustus 2020 adalah tugas PPDP yang berjumlah 408 melakukan Coklit. Berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan pada saat melakukan Coklit diwajibkan bagi PPDP menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). “jelas Sunario. (Ayu)

