Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim ke-18, dalam rangka Penjelasan Bupati Muara Enim tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019,di ruang rapat DPRD Kabupaten Muara Enim pada Selasa (14/7/2020).
Pada awal rapat Paripurna tersebut disampaikan melalui forum terhormat mengenai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.350/KPTS/I/2020 tentang penunjukan dan pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki,SH menjabat sebagai Plt.Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 oleh Plt.Bupati Muara Enim H.Juarsah,SH . Dalam rapat Paripurna ini disimpulkan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan ,salah satunyaadalah dengan menyajikan laporan keuangan dan laporan realisasi anggaran.
Dalam awal penjelasanny Plt.Bupati Muara Enim H.Juarsah,SH mengajak semua untuk menangani dengan optimal agar pandemi Covid-19 segera berakhir. ” Izin kan saya untuk menyamapaikan hasil Audit BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah tahun 2019 bahwa dengan bangga disampaikan Pemkab Muara Enim berhasil mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya, semoga bisa dapat dipertahankan dimasa mendatang,” ujar Bupati.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri Forokopimda Kabupaten Muara Enim,Plt.Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Muara Enim,Staf Ahli,Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se-kabupaten Muara Enim.

