Site icon Info Media Kota

Repi Al Rahmad Dilaporkan ke Polres Prabumulih Atas Kasus Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah dan Perumahan

INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH – Jejak panjang praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Repi Al Rahmad alias Repi kembali mencuat. Bahkan, kasusnya kini melebar setelah dua korban pemilik lahan Bagus Wibi Sudigdo SH dan konsumen Sayuti SH mengungkap rangkaian dugaan pidana yang telah berlangsung sejak 2015.

Kerja Sama Berujung Kebuntuan Utang Rp342 Juta

Wibi, pemilik lahan seluas puluhan ribu meter di kawasan Pandawa Lima, Cambai, mengaku sejak 2015 memberikan kuasa kepada Repi untuk memasarkan kavling tanah. Perjanjian itu dibuat resmi di hadapan notaris bernama Desi. Aturannya jelas: setiap uang penjualan wajib diserahkan langsung kepada pemilik tanah.

Namun, dalam praktik di lapangan, Wibi menemukan fakta berbeda. Repi sempat membeli sebagian lahan seluas 12.500 m² untuk proyek perumahan Griya Akbar. Dari total nilai pembelian, Repi baru membayar DP Rp300 juta dan mencicil beberapa kali. Hingga kini, kata Wibi, masih ada sisa utang Rp342 juta.

Konsumen Sayuti Mengeluh, Wibi Pemilik Tanah Kaget.

Persoalan mulai mengemuka ketika pada 2024 seorang konsumen bernama Sayuti menghubungi Wibi untuk menanyakan sertifikat tanah yang ia beli dari Repi.

“Kenapa konsumen menelepon saya? Bukankah urusan developer itu di Repi?” ujar Wibi menirukan kebingungannya.

Namun respons Repi justru makin mencurigakan.
“Oh nggak Bi, itu urusan konsumen dengan saya,” jawab Repi kala itu.

Tak lama kemudian, Wibi menerima panggilan dari polisi ternyata Sayuti resmi melaporkan Repi ke Polres Prabumulih atas dugaan penipuan penjualan tanah untuk perumahan.

Dan yang mengejutkan lahan yang dijual kepada Sayuti ternyata masih milik Wibi, bukan bagian dari lahan yang telah dibeli Repi.

Ditahan di Jakarta, Repi Akui Lahan Konsumen Masih Milik Wibi

Pada Desember 2024, Wibi dipanggil penyidik ke Jakarta untuk memberikan keterangan. Saat itulah ia melihat Repi sudah diborgol sebagai tersangka atas laporan Sayuti. Ditangkap di kamar kost anaknya.

Di ruang pemeriksaan, Repi akhirnya mengaku:“Tanah yang dijual ke Pak Sayuti itu masih tanah Pak Wibi.” ujar Wibi menerangkan di hadapan wartawan

Lebih mengejutkan lagi, Repi meminta Wibi melepas tanah tersebut begitu saja agar persoalan selesai.

“Saya bilang, bagaimana mungkin? Lahan yang dia beli sebelumnya saja belum dilunasi,” tegas Wibi.

Drama Sertifikat: Berjanji Mengirim, Lalu Menghilang

Masalah lain muncul ketika Wibi meminta sertifikat tanah yang saat itu dititipkan di notaris. Repi berjanji akan meminta anaknya mengirimkan sertifikat dari Palembang ke Bandung.

Anaknya sempat menghubungi Wibi melalui WhatsApp setelah dirinya di BAP di Jakarta
“Om, papa bilang saya harus kirim surat tanahnya ke om.”

Namun beberapa hari kemudian, sertifikat tak kunjung tiba. Ketika ditanya kembali, nomor anak Repi sudah tak bisa dihubungi.

Tak lama, terungkap bahwa sertifikat itu malah diserahkan ke Polres Prabumulih, dan keterangan Wibi dari pengakuan alasan Repi diduga atas tekanan penyidik.

Penyidik: Sertifikat Bukan Barang Bukti, Tapi Titipan Rapi,
Pelapor : Kok tidak bisa saya ambil ?

Kebingungan makin dalam ketika Wibi menanyakan status sertifikat kepada penyidik.

Kepada wartawan Wibi menceritakan, menurut keterangan polisi, sertifikat tanah ditahan bukan sebagai barang bukti, karena Repi menjual lahan berdasarkan brosur developer, bukan sertifikat.

Jika bukan barang bukti, kata Wibi logikanya, sertifikat bisa dikembalikan kepada pemilik sah. Tapi penyidik menolak dengan alasan yang menitipkan adalah Repi jadi saat di kembalikan harus ada dan di ketahui Repi “Padahal Repi saja menghilang dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Wibi heran.

Wibi sudah pernah melayangkan somasi pada Maret 2025, untuk meminta sertifikat miliknya namun hingga kini tak ada respons dari Polres.

Repi Laporkan Pemilik Lahan ke Polda Sumsel Wibi Laporkan Balik ke Polres Prabumulih

Pada Mei 2025, Wibi mendapat panggilan dari Polda Sumsel. Ia dilaporkan Repi atas dugaan tidak mau melepas tanah yang disebut-sebut telah dibayar. Wibi pun membantah.

“Repi tidak pernah menjelaskan bahwa uang yang dia terima itu untuk pembelian lahan yang sertifikatnya belum jadi. Untuk lahan bersertifikat pun pembayarannya belum lunas.”

Setelah memberikan klarifikasi di Polda, Wibi memutuskan balik melaporkan Repi ke Polres Prabumulih atas dugaan penipuan dan penggelapan. Teregister dengan Nomor: LP/B/226/VI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 26 Juni 2025. Berdasarkan laporannya Wibi mengaku total kerugian mencapai Rp 2,3 Miliar rupiah.

Sayuti: “Sudah Bayar Rp85 Juta, Rumah Tak Dibangun, Sertifikat Tak Ada”

Lain halnya dengan Sayuti, konsumen yang membeli rumah dari Repi pada Agustus 2015. Saat itu Repi mengaku sebagai developer perumahan,

Dalam akad di hadapan notaris, Sayuti mengaku telah membayar DP sebesar Rp10 juta beserta tambahan saat akad Rp50 juta lalu Repi kembali meminta tambahan karena alasan pengurusan sertifikat Rp25 juta dengan Total: Rp85 juta

Hasilnya pun membuat Sayuti merasa di tipu
“Rumah tidak pernah dibangun dan sertifikat tidak ada,” tegas Sayuti.

Ia melapor ke Polres Prabumulih pada April 2024. Repi sempat jadi tersangka. Namun ketika berkas dilimpahkan, Kejaksaan Negeri Prabumulih menganggap perkara ini perdata. Sayuti pun geram,

“Tanah itu milik Pak Wibi. Repi mengaku pemiliknya saat menjual kepada saya. Bagaimana bisa itu dianggap perdata murni?” tegasnya.

Ia pun melayangkan surat keberatan ke Pengawas Kejati Sumsel untuk mengkaji ulang perkara tersebut. Namun hingga kini, belum ada jawaban.

Kasus ini kini melibatkan lintas instansi, Polres Prabumulih, Kejari Prabumulih, hingga Polda Sumsel. Sementara saat ini, para korban masih menunggu titik terang, Sertifikat yang tak kunjung kembali, uang yang tak terganti, dan proses hukum yang berjalan lamban.

Exit mobile version