Site icon Info Media Kota

Satres Narkoba Polres Prabumulih, Ringkus Pengedar Asal Pali, Amankan Barang Bukti 30 Gram Sabu

INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH, 30 Juli 2025 – Seorang pria berinisial DS (38), warga Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Rabu (30/7/2025). DS ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap DS dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat digerebek, DS sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan sabu ke atas meja makan. Namun, aksinya gagal. Polisi justru berhasil menemukan dan mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto mencapai 30,08 gram. Barang haram itu dibungkus menggunakan tisu dan plastik klip bening. Tak hanya itu, satu unit handphone Android merek Vivo warna emas juga turut disita sebagai barang bukti.

Dalam proses pemeriksaan, DS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Pesa, warga Air Itam, PALI, yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari Pesa, warga Air Itam, PALI, yang kini tengah kami buru,” ujar Iptu Arafah dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini.

Exit mobile version