Site icon INFOMEDIAKOTA.COM

AS Komisioner KPU Prabumulih Tersangka Kasus Suap Grativikasi Resmi menjadi Tahanan Kejari

INFOMEDIAKOTA.COM, PRABUMULIH — Sambil menundukan wajahnya, Andre Suantana langsung dimasukan ke mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Dirinya terjerat kasus suap grativikasi pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Selasa (26/4/2022) pukul 13.30 WIB menetapkan Andre Suantana, mantan Komisioner KPU Prabumulih menjadi tersangka.

Menggunakan rompi tahanan warna pink, Andre langsung dititipkan ke penjara Rutan Kelas IIB kota Prabumulih oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH didampingi Kasi Pidsus Muhammad Arsyad SH menerangkan, kasus ini bermula pada pileg tahun 2019. Andre Suantana selaku anggota KPU Prabumulih menjanjikan kepada Dr EF TY selaku calon anggota DPR RI.

“Tersangka AS menjanjikan bisa mencarikan 20 ribu suara. Dengan rincian, 10 ribu di kota Prabumulih dan 10 ribu di Muara Enim. Satu suara dipinta AS sebesar Rp20 ribu sehingga total uang mencapai Rp400 juta. Kemudian terjadi komunikasi keduanya dan sepakat melalui saksi BH, Dr EF TY menyanggupi uang hanya Rp350 juta,” ujar Kasi Intel Anjasra Karya SH saat press release di kantor Kejari Prabumulih.

“Tersangka AS menjanjikan bisa mencarikan 20 ribu suara. Dengan rincian, 10 ribu di kota Prabumulih dan 10 ribu di Muara Enim. Satu suara dipinta AS sebesar Rp20 ribu sehingga total uang mencapai Rp400 juta. Kemudian terjadi komunikasi keduanya dan sepakat melalui saksi BH, Dr EF TY menyanggupi uang hanya Rp350 juta,” ujar Kasi Intel Anjasra Karya SH saat press release di kantor Kejari Prabumulih.

Sambung Kasi Intel, Tersangka AS dikenakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi

“Kalau Dr EF TY dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999  Jo UU No 20 tahun 2001. Barang bukti yang kita amankan dari AS, yakni uang sisa suap sebesar Rp20 juta,” pungkasnya