Site icon INFOMEDIAKOTA.COM

Kajari : Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Resmi Ditetapkan Tersangka Malam Ini Juga.

INFOMEDIAKOTA, OGANILIR, Kejaksaan Negeri kabupaten Ogan Ilir resmi menetapkan tiga Komisioner Bawaslu OI menjadi tersangka malam ini, Rabu (31/5/23) terkait Korupsi dana Hibah Pilkada kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 yang merugikan keuangan Negara sebesar 7,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Nur Surya saat diwawancara malam ini mengatakan, penetapan tiga tersangka sekaligus menjawab isu yang beredar di masyarakat atas tudingan kejari OI tebang pilih dalam menangani perkara.

“Ya alhamdulilah, ini terjawab isu isu yang beredar dimasyarakat bahwa Kejaksaan Ogan Ilir tebang pilih dalam menangani perkara. Tadi kita telah periksa ketiga komisioner Bawaslu OI dan kuat dugaan melakukan perbuatan serta pemufakatan jahat terkait dengan penggunaan dana hiba bawaslu sehingga kami telah menetapkan tiga tersangka dan status sekarang terdakwa dan dalam minggu depan tuntutannya di acara persidangan,” ujarnya.

Lanjut Kajari menerangkan penetapan tersangka malam ini sekira jam 20.57 wib sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga tersangka Komisionwr Bawaslu OI. Itu semuanya berdasarkan alat bukti yang cukup, Untuk sementara baru 6 tersangka, tapi sampai proses persidangan nanti dan kita liat. Karna kami berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 7,4 miliar.

” Dalam proses persidangan kemaren kami telah berupaya dan kami mencoba maksimal untuk mengembalikan kerugian negara ke kas negara. Untuk tersangka lain belum kita pastikan nanti proses yang berbicara dan alat bukti juga yang menentukan pihak pihak mana yang terkait berdasarkan keterangan tersangka,” ungkapnya.

Ditanaya soal penyitaan Aset. Kajari membenarkan bahwa akan ada penyitaan aset dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian Negara.

” Ya benar ada kemungkinan aset aset mereka akan kita sita dan kita liat hasil pemeriksaan kawan kawan penyidik, karna siang tadi kita panggil tersangka malah kita menjeput awalnya para saksi dan rabu malam kita tetapkan jadi tersangka setelah diperiksa untuk dua puluh hari kedepan,”ujar kajari.

Lanjut Kajari OI, ketiga tersangka yang awalnya telah di panggil penyidik bebrapa kali sebagai saksi, namun tidak koopertif, dengan berbagai alsaan tidak memenuhi panggilan.

” tidak kooperatif dan awalnya kita sudah panggil tapi mereka tidak datang dengan alasan sakit, tapi kami perlu bukti dan kami perintahkan kawan kawan penyidik untuk memonitor apa bener bener kondisinya sakit atau tidak, dan alhamdulilah kita jemput kerumah untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.” pungkas Kajari.”(**)