Site icon Info Media Kota

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Fortuner Milik YPLP PT PGRI Sumsel Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polda Tak Terpengaruh Isu Perkara Perdata

INFOMEDIAKOTA PALEMBANG – Kasus dugaan penggelapan aset milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2015 terus bergulir di Polda Sumsel.

Pihak pelapor mendesak penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh isu maupun kepentingan pihak tertentu yang berpotensi mengaburkan substansi laporan pidana.

Ketua YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, S.Sos., selaku pelapor, melalui kuasa hukumnya, Dr. Usman Firiansyah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait laporan polisi Nomor 1545 tertanggal 14 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan aset yayasan berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2015 yang diduga melibatkan dua orang berinisial BL dan J.

Usman menyampaikan, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kedua orang yang dilaporkan tersebut telah dipanggil penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2026).

Namun, di tengah proses penanganan perkara, pihaknya mengaku memperoleh informasi mengenai adanya dugaan upaya dari pihak-pihak tertentu yang mengaitkan laporan pidana tersebut dengan perkara perdata yang saat ini masih bergulir di persidangan.

Menurut Usman, pengaitan kedua perkara tersebut dinilai tidak tepat karena memiliki objek dan substansi hukum yang berbeda.

“Gugatan perdata dengan nomor perkara 214 tanggal 15 Juli 2026 itu mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perkara tersebut tidak ada kaitannya dan tidak memiliki korelasi dengan kasus dugaan penggelapan yang kami laporkan ke Polda Sumsel pada 14 September lalu,” tegas Usman, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, proses hukum atas dugaan penggelapan aset yayasan harus tetap berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan perdata dijadikan alasan untuk mengaburkan substansi laporan pidana yang sedang ditangani penyidik.

Atas dasar itu, Usman meminta penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam mengusut perkara tersebut.

“Kami meminta kepada penyidik agar bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Jangan sampai ada perlakuan berbeda hanya karena status atau kedudukan seseorang,” ujarnya.

Tak hanya itu, Usman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan tindakan yang dinilai mencederai rasa keadilan.

“Kami akan melawan apabila tidak mendapatkan keadilan, terlebih jika sampai terjadi kezaliman dalam penanganan kasus ini,” tandasnya.

Ia kembali mengingatkan agar penyidik tidak mudah terpengaruh oleh narasi atau kepentingan pihak-pihak tertentu yang berusaha menghubungkan laporan dugaan penggelapan mobil dengan gugatan perdata.

“Sekali lagi, kami meminta kepada rekan-rekan kepolisian, khususnya penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba mengaburkan persoalan. Jangan sampai kasus dugaan penggelapan mobil ini seolah-olah memiliki korelasi dengan gugatan perdata, padahal menurut kami keduanya merupakan persoalan yang berbeda,” pungkasnya.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian terhadap pentingnya penanganan laporan pidana secara objektif dan transparan. Penyidik diharapkan menguji seluruh keterangan, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan kendaraan, serta bukti-bukti lain yang relevan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan langsung dari pihak BL maupun J terkait dugaan yang dilaporkan. Klarifikasi dari kedua pihak serta keterangan resmi penyidik Polda Sumsel masih diperlukan agar pemberitaan dan penanganan perkara ini berjalan secara berimbang.

Exit mobile version