oleh

Giliran Dugaan Mark Up Korupsi PPOPUL Dinkes 2 Tersangka Pakai Rompi Pink Kejari Prabumulih

INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mark up PPOPUL (Pngadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1 miliar lebih. Hal tersebut disampaikan Kajari Roy Riady SH MH saat menggelar press release di aula kantor Kejari Prabumulih.

Roy Riady menerangkan Bahwa pada Hari ini Kejaksaan Negeri Prabumulih, pada tanggal 19 Juli 2022 penyikdik sesuai dengan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Prabumulih pada tanggal 14 Juni 2022. telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, dugaan tindak pidana korupsi pada paket pengerjaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut dinas kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2021,

“Beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yang pertama saudara BK (inisial, red) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan DMS (inisial, red) selaku pihak swasta terhadap perkara ini (19/07/22) melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan dan titipkan ke Rutan kelas IIB Prabumulih,” Ternag Roy didampingi Kasipidsus dan Kasiintel Kejari Prabumulih.

Sementara ditempat yang sama lebih lanjut Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, penetapan BK dan DMS sebagai tersangka, setelah pihaknya menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan beberapa kali pemanggilan dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu.

Baca juga  Kajari Prabumulih Gelar Ngopi Bareng Wartawan dan LSM Penggiat Anti Korupsi

Usai beberapa kali pemanggilan tersebut, pihak Kejari langsung menaikkan kasus ini menjadi penyidikan. Pada Selasa (28/6/2022), Kejari Prabumulih melakukan pemanggilan ketiga serta menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian negara dan menetapkan BK dan DMS sebagai tersangka pada Selasa (19/7/2022).

“Bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah Mark Up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kita tetapkan tersangka,” kata Anjasra.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen menyebut, kerugian negara akibat mark up itu dengan nilai berkisar ratusan juta rupiah. Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya.

“Kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka. Ke depan, kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya,” tukasnya.

Baca juga  Kantor Dinas Kesehatan di Geledah TIM PIDSUS Kejari Muara Enim, Ini Alasannya

Masih menurut Anjasra, tersangka BK dan DMS disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) ini menggunakan APBD Prabumulih 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.053.000.000,00.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.(Ar/dn)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.