Site icon Info Media Kota

Pelanggan Cari Keadilan, Buntut Dugaan Kelalaian Kerja Oknum PLN ULP Pendopo

INFOMEDIAKOTA. MUARA ENIM — Polemik dugaan manipulasi data buntut salah catat tagihan meteran listrik milik Marwanto warga Desa Jemenang kecamatan Rambang Niru berlanjut. Sebelumnya pihak pelanggan atas nama Marwoto melalui Frenky mendatangi PT PLN Unit pendopo pada tanggal (04/12) atas dasar undangan PLN dengan NO: 0491/AGA.04.01/110301/2022 Tentang pembayaran kekurangan pemakaian bersifat segera. Ia mendapat tagihan tunggakan pembayaran sebesar 7272 kwh total tagihan Rp.5.599.440.

Pada pertemuan itu pihak manajemen PLN meminta waktu untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke tim manajemen di lahat, menindak lanjuti karena merasa dirugikan Franky kembali mendatangi kantor PLN ULP untuk mendapat penjelasan pihak PT PLN Unit Pendopo terkait hasil mediasi internal PLN.

Eky selaku supervisor transaksi energi PT PLN ULP Pendopo menjelaskan kepada awak media terkait permasalahan dirinya mengaku belum begitu paham sebab masih baru ditugaskan di kantor PLN ULP Pendopo .

“Tapi permasalahan ini terjadi oleh kemungkinan perpindahan tangan di kwh meter jadi pindah tempat, yang menyebabkan kesulitan petugas pemeriksa menemukan lokasi kwh meter untuk di periksa sehingga tagihan hanya dihitung beban,” ujarnya.

Lanjut dirinya menerangkan bahwa pihak PT PLN wajib menagih kekurangan pembayaran jika ditemukan bukti otentik titik transaksi kita adalah angka kWh meter akhir sebagai dasar ada 2 metode yang diberikan pihak PT. PLN dalam menyelesaikan masalah kepada pelanggan.

“Pertama memberikan undangan untuk membayar penuh sisa kekurangan tagihan kurang lebih Rp. 4.800.000 dengan cara diangsur dan apabila pelanggan merasa keberatan dengan mengajukan bukti-bukti yang kuat dapat mengajukan keberatan.
Kedua membayar rata-rata pengunaan bulanan selama 6 Bulan atau diakumulasi lebih kurang 1.500.000 solusi ini diambil dengan mengacu pada SKDE163 tahun 2012,” kata Eky kepada awak media mewakili Manager yang sedang tugas diluar kantor.

Masih kata Eky Terkait undangan tersebut adalah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi agar jelas duduk perkara yang terjadi dan tidak terjadi dugaan-dugaan ke pada pihak PT. PLN.

“Terkait alur bisnis di PT.PLN dimulai dari petugas memfoto (Biller) angka Amper, ke sistem kemudian dilakukan Verifikasi data, kemudian didapatkan tagihan pelanggan,” tandasnya.

Sementara dari pihak Pelanggan atas nama Marwoto melalui Franky mengatakan dari hasil mediasi berpendapat bahwa pihaknya berkeberatan atas hasil penjelasan yang di berikan pihak PT. PLN dalam mediasi hari senin tanggal 12/12/2022, Frenky berpendapat sudah sangat Jelas bahwa dugaan kesalahan dan kelalaian ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dan atas kesalahan oknum ini maka kami yang harus bertanggung jawab kalau seperti ini dimana letak keadilan di Negara ini. Kita ketahui aturan PLN jelas jika kami pelanggan terlambat dalam pembayaran 2 bulan saja Pihak PT PLN melakukan pemutusan aliran listrik Sepihak, namun terkait perkara ini sebaliknya ada dugaan oknum pelaku pihak PT.PLN melakukan pembiaran hingga menjadi akumulasi kesalahan data hingga bertahun tahun tidak di sampaikan ke pelanggan tentu tetap kami yang menjadi korban, ” terangnya

Lebih jauh Franky menilai permasalahan ini harus segera di tindak lanjuti oleh pihak pihak terkait, jelas hal ini menurut dia pelanggan dirugikan.kerugian pelanggan. “Atas permasalahan ini saya akan melanjutkan ke pihak-pihak yang terkait dalam menuntut keadilan. Karena kami sangat dirugikan,” pungkasnya

Melalui pesan WhatsApp Awak media mecoba meminta informasi dari Manager ULP pendopo terkait permasalahan ini, akan tetapi hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari top manajemen tersebut. (Satria)

Exit mobile version