PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM- Kembali masyarakat Kota Prabumulih di resahkan oleh angkutan berat yang melintasi jalan Jenderal Sudirman, diawal Tahun 2020 ini Diduga angkutan PT. DAM, sebagai subkontraktor PT. GHEMMI Gunung Raja yang melakukan mobilisasi Konvoi kendaraan angkutan berat Lowboy trailer membawa muatan beton bertonase berat untuk pengerjaan Gorong-gorong di wilayah Gunung Raja, Hari ini Senin (04/01/2021)
Menurut pantauan awak media dilapangan Lowboy yang diketahui melintas dari jalan lingkar menuju ke Bawah Kemang, lalu masuk ke jalan Pertamina belakang komplek Yon Zipur 2 itu seakan tidak mengindahkan peraturan walikota prabumulih tentang peraturan melintas di jalan jendral sudirman. Sesuai dengan Perwako No.61 tahun 2019
Dari keterangan yang di dapat dari pihak pengamanan dan pengawalan angkutan barang tersebut, oknum anggota Aris Rianto. Bahwa mereka melintasi jalan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB. dan saat ini posisi Trailer Lowboy tersebut berada di depan SMPN 4 Prabumulih, dan yang 3 unit berada di dalam Yard PT. Subur Sedaya Maju (SSM) dan tidak ada kepastian kapan akan beranjak dari tempat tersebut.
Dalam hal ini Ketua PAC PP prabumulih barat Taufik Hidayat bahwa mereka sangat menyayangkan hal ini.
“Kami atas nama masyarakat sangat resah dan mempertanyakan kenapa pihak pemerintah kota Prabumulih, dalam hal ini Dishub seolah olah tidak ada reaksi, bagaimana apakah peraturan walikota prabumulih masih berlaku atau sudah di cabut, sehingga masih ada angkutan berat yang melalui jalan jendral sudirman ini,” ujar Taufik mengeluhkan kondisi ini.
Ketua KOTI PP Prabumulih Imhar Kamaludin menegaskan bahwa perusahaan Transportasi pengangkut peralatan yang bertonase tinggi ini bukan hanya harus juga berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini dinas perhubungan akan tetapi dengan ormas Pemuda Pancasila selaku kontrol sosial jg harus dilibatkan.
“Pihak perusahaan harus ada koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini dinas perhubungan dan sebagai kontrol sosial Pemuda Pancasila (PP) dan juga harus dilibatkan serta memberikan peluang kepada masyarakat dalam hal peluang kerja, jangan hanya mau mempergunakan jalan Kota ini namun tidak ada kontribusi terhadap masyarakatnya. Apalagi saat ini kondisi Covid-19, keadaan ekonomi masyarakat terganggu. Semestinya PT. GHEMMI ini membuat kesepakatan yang baik dengan masyarakat sekitar.” Ungkap Kamal menegaskan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Prabumulih Martody menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang ada, mereka tidak akan memberikan izin lewat.dan kendaraan sudah kita berikan surat tilang berupa sangsi nantinya.
“Kami mengharapkan agar kita semua harus mematuhi Perwako No.61 tahun 2019 dan sama sama menjaga Kota Prabumulih. Dan saya tegaskan lagi bahwa mereka tidak boleh lewat, kalau mereka memaksa maka kami akan tilang, dan akan kami surati perusahaan yang bersangkutan. Jika memang ada koordinasi atau dispensasi untuk bisa lewat, silahkan menghadap kami,” ungkapnya.
Ditambahkannya dalam hal yang sama banyak angkutan bertonase berat melintas di jalan lingkar prabumulih seperti PT.Solid Pelayaran Indonesia (SPI) dan mereka sebelum melintas telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan melayang kan surat izin untuk melintas,” tegasnya
Hingga berita ini di tayangkan dari pihak angkutan coba kami hubungi dan meminta keterangannya, namun tidak ada jawaban hingga sore hari. (Sun/IMK)










