Site icon INFOMEDIAKOTA.COM

Perpanjang KRYD Hingga 31 Mei Kasat Lantas Tekankan Protkes dan Kelengkapan Surat Keterangan Bebas Covid – 19 Bagi Pengendara Luar Provinsi Sum-Sel

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terhitung mulai hari ini, Selasa (25/5/2021), akan diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang. Penyekatan ini di lakukan pasca operasi ketupat Musi 2021 larangan mudik dalam menekan penyebaran pandemi Covid -19.

Pelaksanakan KYRD ini berdasarkan Telegram Resmi Kapolri tentang perpanjangan kembali KRYD selama 7 hari, mulai tanggal 25-31 Mei 2021. Penyekatan kendaraan dari luar Sumatera Selatan terus di lakukan melalui Pos PAM Air Mancur yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih, Selasa (25/5/2021).

Dari pantauan, beberapa kendaraan dari arah Palembang yang bernomor Polisi Luar Sumatera Selatan di periksa tim gabungan Sat lantas Polres untuk melihat kelengkapan Dokumen Protkes yang wajib dibawa seperti penumpang dan pengendara harus melengkapi surat rapid antigen negatif dan surat keterangan sehat bebas Covid -19.

Selanjutnya apabila pengendara tidak bisa menunjukan surat keterangan Bebas Covid 19 yang di maksud maka yang bersangkutan diwajibkan menjalani tes swab antigen yang disediakan dinas kesehatan atau ke Stasiun Kereta Api (KA) untuk di tes Genose dan bila hasil tes di nyatakan reaktif positif pengendara harus di perikasa lebiih lanjut sampai isolasi mandiri sebaliknya bila Negatif maka pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanan

Kapolres Prabumulih, AKBP Suwandi SH SIk MH melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Lestari menegaskan, tidak hanya kendaraan pribadi, petugas juga memeriksa kendaraan jenis pick up, dan kendaraan mini bus lainnya yang berplat nomor luar kota.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2021 mendatang. Jadi, penyekatan akan terus kita lakukan, bagi pelaku perjalanan juga tetap dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan Covid-19,” kata AKP Lestari dibincangi awak media di lokasi Pos PAM Air Mancur, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, arus lalu lintas kendaraan yang melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih hingga saat ini masih terpantau lancar dan lengang.

Meski demikian, ia mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melakukan perjalanan keluar daerah untuk tetap mematuhi aturan baik dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) maupun peraturan dalam berlalu lintas.

Mantan Kanit 1 Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel ini juga mengaku para petugas yang berjaga di Pos Penyekatan di Kota Prabumulih diberlakukan shift atau bergantian setiap harinya, sehingga petugas standby di Pos Penyekatan selama 24 jam penuh, baik dari Polri, TNI, Dishub serta Dinkes kota Prabumulih.

“ Kegiatannya sama kendaraan dari luar provinsi yang masuk ke Kota Prabumulih kita mengecek kelengkapan surat penumpang apakah sudah memiliki surat kerterangan bebas Covid-19. tadi kita mendapatkan pengendara dari Tanggerang dengan tujuan kota Lahat dan tidak memiliki kelengkapan surat lalu kita Arahkan untuk menjalani Tes Swab Antigen terlebih dahulu. Kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, baik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan lalulintas. Apabila tidak patuh kita beri sanksi,” Pungkas Kasatlantas AKP Lastari. (Ar/ImK)