INFOMEDIAKOTA LUBUK LINGGAU — Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dialami Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Perkara yang terjadi di SPBU Dodo City, Kelurahan Taba Jemekeh, pada Sabtu (20/12/2025) tersebut dijadwalkan akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Lubuk Linggau.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/1/2026).
“Benar, rencananya hari ini akan dilakukan gelar perkara. Untuk perkembangan selanjutnya silakan langsung ke penyidik. Saya sedang ada kegiatan di Polda,” ujar AKP Kurniawan singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., dari Law Firm BBK Partners, yang juga Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Selatan, menegaskan bahwa unsur saksi dan alat bukti dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Namun hingga kini, terlapor Siti Hamsiah Siregar alias Ciyak Siregar belum dilakukan penahanan.
Menurut Badai, kondisi tersebut justru menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat terlapor diduga masih terus melakukan teror dan provokasi terhadap kliennya pasca laporan dibuat.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor sangat khawatir. Terlapor masih bebas berkeliaran dan diduga terus melakukan intimidasi. Ini berpotensi menimbulkan tindak pidana lanjutan, bahkan tidak menutup kemungkinan jatuhnya korban jiwa,” tegas Badai, didampingi rekannya Fahri.
Ia mencontohkan, pada Senin siang sekitar pukul 12.40 WIB, terlapor terekam kamera CCTV berhenti di depan rumah korban dan memperhatikan situasi sekitar dengan gestur yang dinilai provokatif.
“Peristiwa itu terekam CCTV. Akibatnya, klien kami dan anak-anaknya mengalami ketakutan dan trauma, bahkan tidak berani beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Desakan Penahanan dan Tanggung Jawab Aparat
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum secara tegas meminta Kapolres Lubuk Linggau untuk mempertimbangkan langkah penahanan terhadap terduga pelaku demi mencegah eskalasi konflik.
“Jika terlapor tidak ditahan dan kemudian terjadi tindak pidana lanjutan, siapa yang akan bertanggung jawab? Oleh karena itu, kami mendesak agar pelaku segera ditangkap,” kata Badai.
Selain itu, Badai juga meminta agar pihak penasihat hukum pelapor dilibatkan dalam proses gelar perkara. Menurutnya, keterlibatan kuasa hukum penting untuk memastikan transparansi serta kejelasan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana status perkara ini, pasal apa yang diterapkan, dan langkah hukum apa yang akan diambil penyidik ke depan. Dengan dilibatkan, kami juga dapat memberikan masukan hukum agar perkara ini menjadi terang benderang,” jelasnya.
Badai menegaskan, langkah nyata dan tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar perkara ini tidak berlarut-larut dan tidak memunculkan dampak sosial maupun psikologis yang lebih luas bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, proses gelar perkara di Polres Lubuk Linggau masih menunggu hasil resmi dari penyidik. (SMSI Musi Rawas)

