INFOMEDIAKOTA.COM, MUARA ENIM, — Disinyalir merugikan negara pembangunan pagar salah satu sekolah, yakni SMP N 5 Gelumbang, di Desa Jambu kecamatan Gelumbang kabupaten Muara enim. Di Duga tanpa pondasi, tentu hal ini sangat fatal terhadap keselamatan siswa-siswi yang lagi bermain dan belajar di sekitar pagar nantinya,
Sesuai dengan UNDANG-UNDANG Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi pasal (1) ayat (9) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Diketahui awak media saat sedang kontrol sosial ke Desa jambu (21/12/2022). Selain dugaan tidak menggunakan pondasi pada kontruksi bangunannya, proyek pembangunan pagar itu juga tidak di pasang papan Informasi proyek.
Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah. Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).
Menurut salah satu narasumber di lapangan warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengungkapkan benar bahwa terkait pelaksanaan kegiatan tanpa plang proyek.
“Ya betul pak proyek pembangunan pagar ini tidak ada sama sekali papan proyek, sehingga kami selaku warga atau juga wali murid tidak sama sekali mengetahui anggaran dan CV nya, ” ungkapnya.
Bukan hanya permasalahan plang proyek yang tidak terpasang namun ungkap narasumber menerangkan dugaan pekerjaan bangunan tidak sesuai RAB.
“Selain tidak di pasang papan proyek. terlihat bangunan ini tanpa adanya pondasi, di cor dak langsung di atas tanah, bahkan menggunakan behel 8 banci yang tentunya bisa jadi tidak tahan lama,” tandasnya.
Sementara pekerja/tukang ketika di wawancara awak media mengatakan ” kami hanya pekerja pak, untuk pemborong namanya anton pak, “pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan, belum di ketahui jelas CV mana dan berapa anggarannya.
Laporan : Edo Wilantara

