Waspadalah !! Kembali Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Prabumulih Nyaris Menelan Korban Jiwa

INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH — Sering terjadinya kecelakaan lalulintas bagi pengendara mobil maupun motor yang di tabrak Kereta Api di jalur perlintasan tanpa palang pintu sebabkan kurangnya kewaspadaan dan kesabaran pengendara saat akan menyeberang rel milik PT KAI.

Hal ini sudah barang tentu wajib menjadi perhatian khusus bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya maut yang terus mengintai. Bagaimana tidak Saat ini perjalanan Kereta Api Batubara Rangkaian Panjang (KA Babaranjang) memang memiliki intensitas waktu yang cukup tinggi, bisa setiap 15 sampai 20 menit sekali KA Ini hilir mudik melintas.

Bacaan Lainnya

Seperti hari sekira jam 07.55 wib di km 326+6 jalur hilir Prabumuliini kecelakaan di jalur kereta api tanpa palang pintu kembali terjadi, kejadian yang sempat menggegerkan warga simpang empat yard Ahok kelurahan patih galung kecamatan prabumulih barat kota Prabumulih. Kali ini 1 unit mobil ford expres warna silver naas tak bisa lagi bisa menghindar dari hantaman ular besi babaranjang milik PT KAI tujuan PLM – TJM dengan nomor lokomotif 3665 masinis Bayu Widodo dan asisten Masinis Ahmad Imam. Kamis, 26 Desember 2024.

Sementara mobil Ford tersebut, dikendarai oleh seorang perempuan yakni Risky Yusniar (33) warga Perum Palem Prabu Jaya jalan Manggis, kelurahan Prabu Jaya, kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Nurlitasari (28) warga Jalan Arjuna, kelurahan Wonosari, kecamatan Prabumulih Utara beruntung kedua penumpang berhasil keluar dari dalam mobil sebelum Babaranjang menghantam mobil yang mereka. 

Baca juga  Rapat Sosialisasi dan Pencanangan Program Desa Cantik Statistik (Desa Cantik) Tahun 2026
Pemerintah Kota Prabumulih

Hal ini di benarkan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani membenarkan kejadian tersebut. 

“Ya, telah terjadi kecelakaan kereta api babaranjang, tujuan PLM – TJM dengan nomor Lok 3665 f, Masinis Bayu Widodo dan asisten Masinis Ahmad Imam menabrak 1 unit mobil Ford Everest BG 1712 CD yang dikemudikan oleh seorang perempuan yang bernama Risky yusniar,” sebutnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pada saat akan melintas melalui simpang 4 ahok, mobil yang dikemudikan korban mati mesin di tengah perlintasan kereta api dan kereta api tersebut menabrak bagian pintu mobil sebelah kiri.

“Kemudian personel Polsek Prabumulih Barat yang dibantu warga mengevakuasi mobil tersebut, beruntung tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut,” bebernya. 

Hanya saja atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditafsir kurang-lebih Rp 30 juta 

Pengendara Risky Yusniar kepada awak media ini mengatakan saat ingin melintas dirinya sempat mengalami mesin mobil yang mati mendadak bersyukur dia sempat turun dari mobil,

“Sebelum musibah ini terjadi saat mengendarai mobil kondisi perlintasan yang menanjak saya tidak melihat lagi bahwa ada kereta api yang akan melintas karena terhalang tingginya rumput pinggir rel Kereta Api, selain itu saya tidak mendengar suara klakson Kereta Api, Alhamdulilah beruntung setelah mesin mobil mendadak mati, bersama teman saya sempat turun dan meninggalkan kendaraan, ” ungkapnya.

Terpisah PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Humas Divre III Aida Suryanti prihatin atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang kembali terulang adanya kereta yang ditemper mobil di KM 326+6 di petak jalan PBR X6 – stasiun Penimur. pada hari Kamis (26/12) sekitar pukul 07.55 WIB.

Baca juga  Bantah Tuduhan Video Viral di Medsos, Winro Tegaskan Air Kemasan Aman Layak Kosumsi dan Siap Tempuh Upaya Hukum

Menurutnya setiap petugas Awak sarana di atas kereta api, pada saat KA akan melewati perlintasan, sudah sesuai SOP, dengan membunyikan semboyan 35 atau klakson lokomotif untuk mengingatkan para pengemudi kendaraan yang akan melintas untuk berhati-hati, melihat kiri kanan dengan tidak menerobos perlintasan.

Selain itu manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti juga menjelaskan, bahwa area/jalur operasional kereta api merupakan area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas apalagi untuk bermain atau dilewati warga/masyarakat umum karena akan membahayakan perjalanan kereta api dan orang pribadi.

“Kami terus menghimbau agar waspada dan berhati-hati, sehingga saat kereta api lewat tidak ada lagi yang melintas dan telah diisyaratkan dengan semboyan 35 atau klakson lokomotif, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melewati/melintasi area/jalur operasional kereta api dan lebih waspada apabila akan melintas. Selain itu bagi masyarakat juga harus berhati-hati di perlintasan dengan berhenti sejenak melihat kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang melintas.

Aida menambahkan, KAI meminta seluruh pihak terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang. Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114. PT KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan KA dengan berkolaborasi bersama para stakeholder terkait,” tutup Aida.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *