Site icon INFOMEDIAKOTA.COM

BNNK Prabumulih Bekuk Bandar / KuRir Extasi Yang Ngaku Anggota TNI Di Medsos.

Prabumulih, infomediakota.com  Team berantas BANDAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) kota prabumulih yang di bantu oleh intel kodim TNI dan intel Yonzipur,kembali membekuk Maryanto kemala putra(24)dan Arrum novidzal setia budi (20) bandar extasi asal prabumilih

MKP dan ANS di amankan oleh petugas saat ingin bertransaksi dengan JK (DPO) di jalan angkatan 45 kel tugu kecil tepat nya di pinggiran rel kereta api, sekitar pukul 19.10 wib (18/09/2018).

Dari hasil tangkapan  MKP dan ANS, petugas mengamankan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Extasi berwama merah dengan logo petir sebanyak 50 (lima Puluh) butir seharga 12,5 juta rupiah ,uang senilai 100.000,satu unit mobil agya warna kuning BG 1168 CI,dan sebuah hp nokia beserta sim card

Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir, S.Sos didampingi Plt Kasi Berantas, Brigadir A Gamal Alrasyid, SH menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pihaknya setelah petugas mendapatkan informasi bahwa di jalan angkatan 45 akan terjadi transaksi Narkotika jenis extasi,

Setelah  informasi tersebut tim berantas Iangsung melakukan pengintaian terhadap rumah JK yang tidak jauh dari tempat isi ulang air minum di jalan angkatan 45 kelenteng.

tanpa membuang waktu lama team berantas Iangsung melakukan upaya penangkapan tersangka sempat mengetahui kedatangan team brantas  dan mencoba langsung mencoba melarikan diri ke arah rel kereta api sempat membuang Barang bukti di atas bantalan rel Kereta api  ,tetapi dengan kesigapan pelaku dan extasi barhasil di amankan

Sedangkan di dalam mobil tersebut terdapat satu orang laki-laki yang mengaku bernama ANS, Setelah tersangka berhasil diamankan, team pemberantasan Iangsung memanggil aparat pemerintah setempat RT setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.

“hasil intrograsi TKP, tersangka inisial MKP dan  ANS membawa narkotika jenis Extasi tersebut dari daerah Pali dan Simpang Belimbing Kabupaten Muara Enim dari saudara E sebanyak 50 (lima puluh) butir dan hendak diantarkan kepada saudara JK ( DPO ) dengan menggunakan mobil Toyota AGYA warna kuning dengan upah Rp. 2.500.000.

Terkait modus operandi Tersangka putra pun berani berkamuflase di medsos sebagai anggota TNI  terkait hal ini BNNK telah berkoordinasi dengan subdenpom TNI untuk mengembangkan penyidikan ditengarai diduga hal ini apakah ada anggota TNI yang telibat dalam nyanyian tersangka ini,juga apakah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut

“Sekarang untuk pemakaian extasi tidak lagi di gunakan malam hari bahkan di gesar di siang hari pun sudah marak di lakukan penyalahgunaan extasi  di kota prabumulih ini, kami dapat kan dari beberapa nara sumber baik dari pemakai yang direhabilitasi maupun masyarakat untuk menjadi pengawasan dan kontrol semua pihak “ujar ibnu mundzakir.

“sementara kita kenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 tuntutan pindana minimum 5 tahun maksimum bisa sampai 15 tahun juga masih kita kembangkan apakah ada dugaan pasal TPPU yang akan kita kenakan. “pungkasnya (@ay)