oleh

BNN Kota Prabumulih Amankan Sabu Siap Edar Senilai 100 Juta

-KRIMINAL-11 views

Prabumulih, infomediakota.com-Prestasi BNN Kota Prabmulih kembali tertulis di lembaran berita acara maupun berita media masa dan patut di apresiasi oleh seluruh maysarakat,karena bahaya narkoba yang cukup mengancam masa depan anak bangsa , keberhasilan  team pemberantasan BNNK menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai 100 juta dengan mengamankan tersangka Amri (30) mengaku sebagai kurir narkoba .

Kepala BNNK Drs Ibnu Munzakir mejelaskan Kronologis penangkapan pada hari jumat tanggal (26/10) sekira pukul 16.45 wib team pemberantasan mendapat informasi akan ada transaksi di perumahan krakatau claster di jalan krakatau kelurahan gunung ibul ,setelah melakukan pengintaian sekitar jam 17.00

Selanjutnya sebelum penggerbekan, team menghubungi pemerintah selaku saksi RW setempat  ,pengintaian mobil toyota yaris merah BG 1345 CI memasuki garasi kemudian keluaralah dua orang laki-laki tersebut langsung masuk kedalam rumah, kemudian seseorang  laki laki keluar meggunakan sepeda motor, kemudian keluar lagi seorang laki laki ingin meninggalkan rumah tersebut, tanpa membuang waktu lama team langsung menggerbek terhadap lelaki yang terakhir keluar rumah.

Baca juga  Ketua PWI Prabumulih Mulwadi, Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan di Gelumbang Muara Enim

Seseorang berhasil di amankan yakni Amri (30) dengan barang bukti  seberat 77,17 gram bruto dalam plastik bening bungkus besar, 9 paket kecil da seberat 5,21 gram dalam plastik bening didalam kotak kacamata di atas tempat tidur , satu bong alat hisap ,satu hp nokia,dompet,atm,sim,dan uang sebanyak Rp.324.000 ,1$ dollar amerika, Dua lembar 1 ringgit malaysia .ungkap Kepala BNNK saat pers release (29/10).

Menurut pengakuan tersangka, “seseorang yang keluar menggunakan sepeda motor merupakan pemilik rumah dan Narkotika  yang di amankan  team pemberantasan BNNK adalah milik IS  alias EG (DPO) “.jelas amri”

Kapala BNNK menambahkan tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) JO 132 ayat (1) ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 14 tahun , dari pengungkapan kasus ini BNNK telah meyelamatkan anak bangsa sebanyak 1:100 orang “pungkasnya (@y)

Baca juga  Buron 7 Tahun Dodi Metal Dihadiahi Dua Pelor

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.