Site icon INFOMEDIAKOTA.COM

Pengakuan Gatot Korban Kecelakan Kerja PLTU Sumsel 1 Kontradiktif dengan Hasil Kroscek Pengawas Norma K3 Muara Enim

MUARA ENIM, INFOMEDIAKOTA.COM ,– menindak lanjuti pemberitaan kemarin terkait Insiden Kecelakaan kerja dialami Gatot warga kota Prabumulih yang terjatuh dari ketinggian saat bekerja di salah satu sub kontraktor PT. GPEC Proyek PLTU Sumsel 1 kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim. Pada hari Jumat lalu 28/10/2021.

Korban mengalami luka patah tulang kaki permanen karena jatuh dari bangunan boiler dengan ketinggian lebih kurang 90 meter, perkiraan gatot terjatuh dilantai dua dengan ketingian sekitar 50 meter beruntung dirinya selamat dan harus operasi untuk mendapatkan perawatan di ICU Rumah Sakit Bunda kota Prabumulih.

Kejadian ini sendiri terjadi setelah sehari sebelumnya pihak Disnaker provinsi sumatera selatan meninjau proyek strategis nasional ini guna melaksanakan pembinaan dan pengawasan terkait Ketenagakerjaan.

Kunjungan Kepala dinas dinas tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi sumatera selatan H. Koimudin bersama tim Pengawasan melakukan pembinaan Norma ketenagakerjaan pada PT. Shenhua
Guahua Lion Power Indonesia di desa Tanjung Menang kecamatan Rambnh Niru Kabupaten Muara Enim dan di terima langsung oleh MR. Liu di ruang Rapat PT SGLPI kemarin tanggal 29/10/2021.

Menanggapi hal tersebut Satria Darma aktivis pengiat lingkungan dan ketenagakerjaan menilai perihal Kecelakan Kerja tersebut merupakan bentuk kelalaian sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur,

” Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan kerusakan lingkungan. Namun, kecelakaan kerja bisa mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pekerja itu sendiri, juga berdampak pada pembangunan manusia dan pembangunan ketenagakerjaan,” tegasnya

Dia meminta kepada pihak perusahaan untuk mengawasi dan mempertegas petugas K3 yang berada dilapangan terkhusus pekerja diketingian.

“Dan perlu diperhatikan peralatan kelengkapan pendukung K3 harus diperiksa secara berkala apakah masih layak dan serta memperhatikan SOP, untuk bentuk kecelakaan kerja yang telah terjadi di PLTU SUMSEL 1 harus di usut tuntas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi insiden seperti ini,” pungkasnya

Dirinya membeberkan lagi kuat dugaan karyawan yang bekerja pada sub kontraktor PT GPEC tidak ada Kontrak kerja dan jaminan kesehatan padahal ini perusahaan konsorsium antara dua negara China dan Indonesia dan merupakan proyek strategis nasional

“sangat dipertanyakan terkait Agremen atau Kontak kerja tersebut apalagi ini salah satu proyek strategis nasional,” bebernya

Sementara dari pihak perusahaan saat di hubungi Ali selaku jubir PT GPEC mengaku tidak tahu informasi jelas terkait kejadian itu,

“Karena dia bukan bekerja dari perusahan kita pak, jadi kita kurang tahu,” kata Ali saat di konfirmasi melalui telpon seluler oleh awak media ini.

Sementara saat awak media berupaya mencari informasi dengan mengunjungi Korban untuk menemui Gatot yang saat itu sedang terbaring di atas sal terlihat dirinya sudah mulai pulih dan Ia pun mengizinkan untuk di ajak berbincang,

Saat dibincangi Gatot yang masih dalam keadaan lemah namun tetap merespon dan menjawab pertanyaan awak media, kami sempat menanyakan perihal peralatan alat pelindung diri (APD) yang digunakan korban saat bekerja apakah masih layak digunakan, dirinya mengaku sudah tidak layak dan sudah beberapa kali minta dengan mandor akan tetapi tidak direspon.

“Sudah pak saya sudah mintak dengan mandor tapi tidak direspon, padahal APD yang saya gunakan tidak layak,” Ungkap Gatot, (31/10/21)

Perihal kontrak Kerja diduga Ada kejanggalan, Gatot menjelaskan bahwa terkait kontrak kerja ia mengaku selama 7 bulan dirinya bekerja, Ia mendapat kontrak akan di pekerjakan sampai proyek selesai di bangun sekitar 2024 sementara jelas kontrak outsourcing harusnya pertahun dari pihak perusahaan.

“Saya sudah 7 bulan bekerja pak dan dari pihak menejemen mengatakan kontrak kerja semalekan kau (sampai kapan saja), sampai proyek selesai 2024.”

Saat ditanya fasilitas BPJS Gatot hanya mendapat kan BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak mendapat BPJS kesehatan, untuk biaya pengobatan Gatot mendapat fasilitas dari perusahaan tempatnya bekerja sampai pulih kembali,

“Cuma Ado BPJS ketenagakerjaan Bae pak,”Beber Gatot

Senada dengan Gatot, istrinya menjelaskan terkait perawatan pengobatan di RS Bunda. Pihak perusahaan akan bertanggung jawab hingga kondisi suaminya pulih,

“Alhamdulillah untuk penanganan pihak perusahaan bertanggung jawab sampai suami saya sehat kembali, nanti setelah normal akan dipindah dari ruang ICU ke Kamal Sal dari Kelas dua Ke Kelas 1,” Ungkapnya

Ditempat berbeda Yuni pihak Norma pengawas K3 kabupaten muara Enim saat di konfirmasi perihal hal tersebut, menyampaikan telah mendapat kabar kecelakaan kerja di PLTU Sumsel I muara Enim, dan telah menginvestigasi kejadian tersebut, namun agak berbeda dengan pengakuan korban. Yuni menerangkan bahwa APD yang di gunakan Gatot saat kerja masih bagus dan masih ada masa berlaku masa belum kadaluarsa.

“Kalo masalah K3, mereka itu sudah mematuhi pengawas nya sudah ahli K3 umum, dan sudah ada sertifikat dari kementrian, APD nya bagus pak seperti bodyharnes, helm, dan sarung tangan, bpjs di ikutkan, dan kontrak kerja ada di perlihatkan, gajih sudah sesuai UMK,”ujarnya

Saat kami kembali menayakan menurut pengakuan korban APD (bodyharnes) sudah tidak layak, Yuni kembali menjawab bahwa terkait peralatan walaupun sudah terlihat kusam namun disana ada SNI masa berlaku nya dan belum expayer.

“Intinya dari investigasi di PLTU sumsel 1 sudah baik semua pak dan sebagai norma pengawas Kito pun menyampaikan kepada perusahan untuk lebih baik lagi,” pungkasnya