Site icon INFOMEDIAKOTA.COM

Tak Bosan Bosan !! Silent Wolf Sat Narkoba Polres Prabumulih, Cengkam Pengedar Extasi Sukajadi

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM – Tak Bosan Bosan !! Silent Wolf Sat Narkoba Polres Prabumulih dalam pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba yang sekarang semakin marak dari pelosok hingga ke pusat kota Nanas ini. Sekarang giliran seorang orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi (inexs) di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur di Cengkam dan dijebloskan kejeruji besi.

Maselifsah berhasil di cengkam di Jalan Santai RT 01 RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur oleh Silent Wolf Unit 2 Sat Narkoba Polres Prabumulih dengan personil Srigala Pendiam , Heri Ganteng, Koyong Ariel Topeng, Apri Woles, Ari Brantas, Andi Wangdu, Agung Kolpah, Minggu (26/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Info fakta (infak) yang dihimpun oleh media kota ini saat penangkapan sempat terjadi perlawanan oleh pelaku dan kedatangan tim Srigala sedikit mendapat kesulitan. Lantaran saat akan melakukan penangkapan, pelaku justru berusaha melakukan perlawanan dan memancing warga ramai keluar lantas mendatangi lokasi untuk menonton.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Farida SH mengatakan, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi warna pink saat mengamankan Maselifsah.

“Barang bukti 2 butir extasi tersebut ditemukan oleh anggota kita di pinggir jalan yang telah diakui oleh pelaku dibuangnya dari saku celana sebelah kiri,” kata AKP Yulia dihubungi Minggu malam (26/9/2021).

Mengenai kronologi penangkapan, Kasat Narkoba menyampaikan, polisi menerima laporan dari masyarakat soal seringnya terjadi transaksi narkotika oleh seorang laki-laki yang bernama Maselifah di Jalan Santai Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur.

Dari info tersebut polisi kemudian bergerak dan mencari target operasi. “Setibanya di lokasi sekitar, petugas melihat pelaku sedang melintas di TKP. Lalu, anggota langsung mengamankan pelaku dan memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan,” terangnya.

Ia menjelaskan, ketika timnya melakukan penggeledahan di lokasi, massa warga setempat mendekati pihak kepolisian. Ramainya warga yang datang, sempat menyulitkan proses penangkapan anggota Sat Narkoba Polres Prabumulih.

Namun, pihak kepolisian langsung melakukan upaya pencegahan agar anggota polisi yang melakukan penangkapan tersebut bisa aman dan proses penangkapan bisa berjalan lancar.

“Untuk saat ini, pelaku berikut barang buktinya tersebut sudah kita amankan untuk menjalani proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Maselifah terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku tersebut terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba. (*Ar)