oleh

Ancam Dan Tipu Korban Polisi Gadungan Di Amankan Satreskrim Polsek Gelumbang

-KRIMINAL-74 views

infomediakota.com

Muara Enim | Seorang laki-laki diamankan oleh Polsek Gelumbang lantaran ulahnya menipu dan menggelapkan serta mengancam korbannya dengan Pistol softgun, Rabu (04/03/2020), pelaku tersebut bernama Irsanto (36), warga Dusun III Ds Tambangan Kelekar Kec. Gelumbang Kabupaten Muara Enim

Adapun  modus penipuan yang digunakan tersangka yaitu berkenalan dengan korban mengaku anggota polisi yang bertugas di BNN, korban yang merasa percaya lalu korban pun  meminta tersangka untuk dibantu menghidupkan Pajak kendaran dan balik nama dengan jumlah uang  diminta tersangka yang  telah disepakati, menjajikan selesai 1 minggu

“Setelah satu minggu saat ditanyakan keberedaan STNK apakah telah selesai ternyata pelaku malah mengancam akan menembak korban dengan senjata softgun,  lalu pelaku memberikan  STNK palsu

Lain lagi korban bernama Hendri (33) kejadian bermula pada hari Kamis (20/02/2020) jam 10.00 wib, di Bedeng Jln Swadaya Kel Gelumbang Kec Gelumbang Kabupaten Muara Enim korban menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 sebagai uang tanda jadi yang diminta pelaku sebesar Rp 1.500.000 dengan alasan bisa melakukan pengobatan alternatif terhadap orang tua korban tetapi setelah uang diberikan ternyata orangtua korban belum mendapatkan pengobatan tersebut dan pelaku tidak menepati janjinya lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek gelumbang

Baca juga  Team Cobra Dan Team Trabazz Berhasil Kerangkeng Seorang Yang Sering Transaksi Narkoba

Korban ketiga bernama Made Sri Seluke (58) kejadian tersebut bermula Pelaku datang menemui korban dirumahnya dan bilang bahwa bisa mengurusi segala sesuatu hal, dan korban bilang masalah keluarganya yang akan mengurus surat kematian, surat nikah, surat KK dan pelaku bilang bisa mengurusinya dengan biaya Rp 6.000.000 lalu korban memberikan uang dan berkas yang dibutuhkan pelaku tersebut pada pelaku di halaman Bank BRI Kec Gelumbang pada hari Rabu Tgl 18 September 2019 sekira jam 20.30 wib, dan hari Rabu tanggal 20 November 2019 korban mendatangi pelaku dan pelaku minta uang lagi Rp 300.000 untuk biaya ke Palembang ambil surat surat tersebut dan korban pun memberikan uang tersebut dan sampai korban membuat laporan ke Polsek Gelumbang pelaku juga tidak menetapi janjinya.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Gelumbang AKP Prayitno SH SIK menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti kemudian Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan.

Baca juga  Dalam Sepekan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Ungkap 8 Kasus Dari 9 Tersangka

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Lembar Tanda Terima SPPKB, 1 Lembar STNKB Palsu An ZULKARNAIN, 1 buah senjata jenis soft gun dan 1 lembar tanda terima sppkb 1 lembar kwitansi ,tutup kapolsek gelumbang .(evn.)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.