oleh

Komplotan Pencurian Besi Bekas PLTU Sumsel 1, di Gelandang ke Polsek Rambang Dangku

-KRIMINAL-7,738 views

INFOMEDIAKOTA, MUARA ENIM — Satuan Reskrim Polsek Rambang Dangku amankan 3 pelaku tersangka pencurian besi bakas bangunan konstruksi di areal PLTU Sumsel 1 desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru Kabupten Muara Enim.

Berdasarkan informasi Dera Juliono Sofian (33) Karyawan swasta PT. Andema Guardian, bahwa sekira pukul 18.11 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian selanjutnya didampingi security mendatangi Polsek untuk melaporkan kejadian tersebut nomor LP/B/27/XII/2021/SS/Res.ME/Sek.Rambang Dangku, Tanggal 03 Desember 2021.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH sekira pukul 21.00 WIB bersama Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH dan anggota langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku, serta barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver No. Pol : B 1523 UZD yang bermuatan 4 (empat) buah potongan besi bekas konstruksi PLTU sumsel 1

Baca juga  Bandar Sabu Heri Spiro Alias Baron di Ringkus BNNK Kota Prabumulih

Kapolres Muara Enim AKBP Denny Sianipar S.ik melalui Kapolsek Rambang AKP Sofyian Ardeni didampingi Kanit Reskrim menyampaikan

“Dari penangkapan berhasil diamankan 3 tersangka pelaku yang berhasil diamankan yaitu Sunarso (42), Arief Alfajri (21), Arnila Juwita (41) dan satu tersangka pelaku Eko Irawan (21) berhasil melarikan diri dan menjadi DPO dan sedang dilakukan pengejaran, dari semua pelaku merupakan karyawan PT. GPEC VII. Tersangka diterjerat pasal 363 KUHP ayat (1) pencurian dengan pemberatan ancaman hukum maksimum 7 tahun,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *