oleh

Buntut Sengketa Lahan Tak Ada Kejelasan Dari Pengadilan Negeri Prabumulih, Tergugat Berang Tutup Akses Aktifitas Proyek TOL Desa Jungai

-DAERAH-1.383 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Batalnya beberapa kali Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Kota Prabumulih terkait sengketa lahan Tol antara pihak penggugat dan tergugat membuat warga Desa Jungai, Talang batu dan Tanjung Raman berang hingga menutup akses aktivitas Tol.

Aksi sepontanitas warga bukan tidak berdasar dari tiga kali agenda Sidang (PS) Pihak Pengadilan mangkir dengan alasan yang dianggap tak masuk akal oleh pemilik lahan. Betapa tidak mangkirnya jadwal sidang yang dijadwalkan hari ini hanya karena pihak pengadilan negeri kota prabumulih tidak memiliki fasilitas kendaraan mobil menuju lokasi objek sengketa. hal tersebut disampaikan oleh salah Satu pemilik lahan tergugat yaitu Yusuf saat di wawancarai awak media. Selasa 21/09/2021

“Ini sudah tiga kali PS dibatalkan oleh pihak penggugat, sehingga masyarakat seakan dipermainkan dan mereka dengan spontan melakukan aksi menutup jalan memagar jalan ini, namun kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak HKI,” jelas Yusuf yang dulu pernah menjadi camat RKT

Lanjut yusuf alasan yang diberikan Pengadilan sungguh tak masuk diakal sudah tiga kali gagal sidang pemerikasaan setempat ( PS) dengan alasan
Penggugat tidak hadirkan perangkat Desa
Kedua faktor alam, dan pihak penggugat tidak ada mobil untuk kelokasi Objek sengketa, padahal dirinya telah menyiapkan Kendaraan mobil operasional dari Perusahaan HKi

Ditegaskan Yusuf lagi bahwa 18 orang pihak tergugat tidak akan berdamai dengan pihak penggugat, kami menunggu seperti apa bukti dari mereka yang katanya memiliki sertifikat yang menurut penggugat asli

“Masyarakat tidak akan mau berdamai, karena kami memiliki sertifikat asli sudah dari 33 tahun yang lalu, selama ini tidak ada gugatan dari pihak manapun, baru setelah ada pekerjaan jalan tol ini muncul gugatan dari para penggugat. Masyarakat sangat kecewa karena sudah hampir satu tahun belum ada kejelasan perihal uang penggantian lahan dari pihak pengadilan dan ini akan kami pertanyakan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini,” pungkas Maruadi Yusuf

Baca juga  Miris !! Jalan Desa Tanjung Menang Rusak di Perbaiki Warga Secara Swadaya, Meski di Kelilingi Perusahaan Rasaksa.

Sekitar 18 orang masyarakat Tanjung Raman, Talang Batu dan Jungai sebagai pemilik lahan menyatakan tidak akan ada kata untuk berdamai mereka akan menerima apapun hasil keputusan sidang dan akan siap untuk berjuang mempertahan kan hak atas tanah mereka yang telah memegang sertifikat Hak milik dari tahun 1988, Hal tersebut di sampaikan Sarudin warga Desa Talang Batu

“Kami sepakat tidak akan pernah berdamai dengan pihak penggugat karena kami sudah 33 tahun kami membeli tanah ini dari tahun 1988, dari dulu tidak ada gugatan, namun mengapa setalah ada proyek Tol pihak keluarga Puyang Regunjung baru menggugat, saya mempunyai bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang resmi dari BPN sebagai legalitas asli berkekuatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Ujarnya

Sempat hadir dilokasi Kepala Desa Jungai Iskandar Z mengatakan bahwa gerakan masa ini tidak ada yang mengkoordinir. Keinginan pribadi aksi tersebut adalah bentuk kekesalan warga yang telah dijanjikan PN untuk agenda sidang Pemerikasaan setempat namun dibatalkan kembali karena pihak penggugat tidak punya mobil

“Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang merasa tidak terpenuhi apa yang menjadi keinginan mereka. Hari ini informasinya kami tadi dijanjikan oleh Pengadilan Negeri untuk melakuakan Peninjauan Setempat (PS) namun ternyata batal, dengan alasan pihak penggugat tidak ada kendaraan (mobil) sedangkan yang minggu lalu mereka beralasan hujan, jadi masyarakat ini seakan-akan menganggap pengadilan itu diatur oleh penggugat. Sementara kami tergugat apabila terlambat sedikit dicari kesalahan dan di kejar kejar oleh pengadilan, ini ada apa, mengapa pihak pengadilan seakan mau diatur atur oleh penggugat,” Beber Iskandar.

Baca juga  SEKDA Pemerintah Kota Prabumulih Kukuhkan 4 Orang PASKIBRAKA Sebagai Petugas Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-76

Saat di tanya apakah akan mengadakan lanjutan aksi Kades Jungai menegaskan besok dia akan ke Polres untuk melaporkan rencana aksi lanjutan masyarakat 3 desa akan menggelar aksi bila pihak pengadilan tidak menanggapi.

“Besok kami akan menghadap ke Polres untuk pemberitahuan bahwa akan ada aksi damai orasi ke Pengadilan Negeri (PN) jika tidak ada tanggapan dari keluhan warga yang bersengketa ini. Karena 18 warga yang tergugat siap mendatangkan ratuasan masa ke gedung Pengadilan Negeri untuk menyampaikan keluhannya mencari keadilan,” tandas Iskandar seraya memohon kepada pihak perusahaan agar bisa membantu masyarakat

Perwakilan humas perusahaan PT. HKI, Carry membenarkan bahwa perwakilan masyarakat sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk aksi penutupan jalan aktivitas proyek Tol di STA 6400.

“Kita dari perusahaan sudah meminta kepada warga yang berdampak oleh pekerjaan jalan tol ini untuk membuatkan surat pernyataan tentang keluh kesah warga yang saat ini tengah menjalani sengketa lahan dan belum ada pembayaran dari pihak pengadilan. tentu pihak perusahaan cukup merasa terganggu dengan adanya aktivitas ini, namun kalau ditanyakan apakah menghambat, jelas ada dampaknya. Pihak perusahaan berharap persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” Harapnya

(Ar/IMK)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.