oleh

Kurmin Kadin DLH Muara Enim, Perintahkan PT. GHEMMI Lakukan Perawatan dan Pembersihan Sedimentasi Hulu Sungai Emberang Yang Dangkal Diduga Ahli Fungsi Objek Lelang Menjadi Pembuangan Limbah

-DAERAH-260 views

INFOMEDIAKOTA, MUARA ENIM ,– Keluhan warga di sekitar lokasi kegiatan PT. GHEMMI desa Gunung Raja terkait dugaan tercemarnya mutu air sungai Emberang yang berubah warna hitam, yang mengalir ke sungai Lematang juga pendangkalan di hulu sungai menjadi sorotan awak media dan viral pada pemberitaan sebelumya Langsung di investigasi oleh team Gakum DLH Muara Enim.

Dari pernyataan tim Gakum LH yang disampaikan oleh Ana membenarkan telah terjadi pendangkalan, namun dirinya mengatakan secara visual dan kasat mata bahwa air sungai jernih dan tidak tercemar, (tidak seperti warna hitam saat berita sebelumnya-Red).
(Baca : https://infomediakota.com/tim-gakum-dlh-muara-enim-investigasi-objek-lelang-sungai-emberang-diduga-alih-fungsi-pembuangan-limbah-pt-ghemmi-gunung-raja/ )

Ana mengatakan akan melaporkan hasil investigasi ke kepala Dinas selaku atasannya nantinya statetemen resmi akan disampaikan,

Selanjutnya awak media ini langsung konfirmasi melalui pesan Whatsap kepada Kurmin selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim terkait hasil laporan investigasi oleh team Gakum beberapa hari yang lalu,

Menurut Kurmin berdasarkan Hasil Verifikasi Team DLH di lapangan bahwa terkait berita yang dimuat di YouTube tanggal 11 Februari 2022 dan berita Online. Sungai Emberang diduga tercemar Limbah PT GHEMMI.
(Baca: https://infomediakota.com/diduga-pt-ghemmi-alih-fungsikan-objek-lelang-sungai-emberang-menjadi-saluran-pembuangan-limbah/)

“Pada titik yang divideokan tidak ditemukan endapan atau sedimentasi, dan air dalam kondisi baik, tetapi di bagian Hulu Sungai Emberang ditemukan sedimentasi berupa endapan lumpur batubara dan air Sungai berwarna hitam,”ujarnya,

Lanjut Kurmin mengungkapkan Sesuai Surat Perjanjian Bersama PT.GHEMMI, PT. MPC dan PT. LCL dengan Desa Gunung Raja bahwa Pengelolaan Sungai Emberang Hulu Register Objek Lelang Lebak Lebung dan Sungai Penimur Hulu Desa Gunung Raja, dilakukan oleh PT GHEMMI selama 30 tahun dan sudah diberikan kompensasi oleh PT GHEMMI berupa tanah seluas 1 hektar untuk lapangan bola kaki di desa Gunung Raja.

“DLH memerintahkan PT GHEMMI untuk segera melakukan perawatan berupa pembersihan endapan lumpur yg ada di bagian hulu Sungai Emberang, Permasalah ini juga akan disampaikan ke Kementerian LHK sesuai ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya

Baca juga  ACT Berbagi Ratusan Kantong Daging Qurban Kepada Masyarakat Kurang Mampu di RW 01 Kelurahan Karang Raja dan 10 titik di Wilayah Prabumulih

Saat ditanya apakah akan ada sanksi administrasi terkait didugaan rusaknya ekosistem dan mutu air Kadin LH menerangkan

“Kita tdk dapat menerbitkan Sanksi karena ini kewenangan Menteri,”

Lanjut awak media ini kembali menanyakan perihal baku mutu air sungai Emberang, karena pada saat investigasi team Gakum hanya mengkroscek secara visual dan mengambil dokumentasi tanpa mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian laboratorium resmi dan transparan,

Kadin LH hanya memberikan foto laporan uji air pada akhir tahun 2021. Sertifikat Hasil Uji dengan No.660/2612/SHU-LAB/I/2022 disana tidak jelas koordinat dan nama sungai yang diambil sample airnya apakah dari Outlet atau dari sumber hulu sungai emberang namun kadin LH menyatakan hasil uji lab sudah sesuai Pergub

“Itu dpt dibaca dibagian ada Standar Baku Mutunya sesuai dg Pergub, terima kasih,”terangnya, Jumat (25/2/22)

Ditempat terpisah (KJ) Salah satu penggiat lingkungan sekaligus Sosial control yang merupakan warga desa gunung raja mengungkapkan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkam bukan hanya dangkalnya aliran di koodinat hulu sungai Emberang akan tetapi perubahan warna air sungai dan rasa gatal apabila digunakan untuk mandi,

“Bukan hanya dangkalnya sungai tetapi perubahan warna hitam dan rasa saat air digunakan untuk mandi menjadi gatal merupakan salah satu indikasi bahwa sungai sudah tercemar dan mutu air telah terganggu,”Ungkap KJ

Masyarakat menyesalkan seharusnya DLH dapat melaksanakan tugasnya sesuai perintah Undang Undang sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan Mutu Air menjadi upaya sistematis dan terpadu dilakukan untuk menjaga Mutu Air agar masyarakat tidak dirugikan

“sesuai Peraturan Pemerintah RI
Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan apabila ditemukan pelanggaran seharusnya DLH muara Enim selaku pihak yang telah menerbitkanRekomendasi izin lingkungan segera menetapkan dan mengeluarkan Surat teguran resmi kepada pihak PT GHEMMI,sesuai aturan yang ada,dan
bukan hanya teguran secara lisan

Baca juga  Usai Berikan Bantuan Korban Banjir Kepada Kader Dan Masyarakat Prabumulih, MPC Dan KOTI Pemuda Pancasila Audensi Ke Kapolres

“karena dampak pencemaran lingkungan ekositem dalam air dan perubahan alih fungsi ojek lelang sudah sangat memprihatinkan terlihat koordinat lokasi hulu sungai emberang yang berbatasan pagar mungkin tidak jauh dari outlet Kolam pengendapan lumpur yang besrada di dalam pagar lokasi PLTU Mulut tambang PT GHEMMI,”ungkapnya


Masih kata KJ membeberkan pada saat investigasi bersama awak media, tim DLH, sama sekali tidak membawa sampel air dari sungai Emberang untuk dibawa ke Muara Enim. Hal ini menjadi tentu menjadi tanda tanya masyarakat.

“Berbeda dengan yang sudah di dokumentasikan oleh para penggiat lingkungan atau social control setempat yang sejak lama memonitor kondisi sungai tersebut, dalam video real yang sudah mereka dokumentasikan sejak lama kondisi air sungai tersebut sangat memprihatinkan,” Bebernya

Dugaan sementara pada saat ada pemeriksaan dari tim DLH muara enim dan group journalist lintas media, saat itu kondisi sungai menjadi skala prioritas, warna dan baku mutunya di jaga dengan baik agar tak nampak memprihatinkan seperti sebelumnya.

“Kalau cuma mengecek tanpa diambil sampelnya serta ditest di laboratorium, bagaimana bisa tau kondisi sungai Emberang saat ini, apa bisa hanya dilihat dan dikira-kira saja,” kata KJ

KJ Mengingatkan bila beberapa hari kedepan belum juga ada tindakan dari PT.GHEMMI dan dirinya akan membuat laporan sampai ke Provinsi dan Kementrian ESDM

“Jika tidak ada kejelasan terguran surat secara resmi dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Muara Enim, dan tidak juga ada tindakan dari PT GHEMMI untuk perawatan dan pembersihan hulu sungai emberang maka kami selaku warga akan meminta DLH Provinsi sumsel untuk meninjau langsung sumber apabila perlu sampai ke kementrian ESDM terkait
kurangnya pengawasan dan penindakan ” tandasnya. (TiM)

(JV/IMK)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.