oleh

Mantan Kadin Perhubungan Kota Prabumulih Resmi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Parkir

-Post-11 views

infomediakota.com

Prabumulih, – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih Syarifudin,SE akhirnya ikut diseret Kejaksaan Negeri Prabumulih dan telah resmi menyandang setatus tersangka atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan dana parkir pada APBD Kota Prabumulih TA 2015.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menetapkan Dedi pihak pengelola parkir  sebagai tersangka, Syarifudin terlibat dalam kasus Korupsi pengelolaan selaku kuasa Pengguna Anggaran (PA) saat itu diduga menerima aliran dana dalam pengelolaan parkir Kota Prabumulih yang secara resmi menjadi tersangka Dedi Irawan yang sudah terlebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Sebelum eks kadishup ini terseret, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Topik Gunawan SH MH yang di wawancarai oleh awak media melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH menjelaskan bahwa kejahatan korupsi tidak mungkin berdiri sendiri.

Baca juga  Kenaikan Pangkat Pengabdian Di Pimpin Langsung Kapolres Prabumulih

Lanjut Sambung kasi Pidsus, pihak-pihak yang terlibat dalam melancarkan tersangka Dedi Irawan terus ditelusuri, saat itu Wan Susilo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta.

Didampingi pengacara dan Keluarga, Syarifudin langsung memasuki ruangan penyidik untuk diproses hukum sebagai saksi dalam pengelolaan dana retribusi parkir Kota Prabumulih APBD 2015.

Beberapa pertanyaan diajukan kepada saksi oleh penyidik hingga akhirnya status saksi yang disandang Syarifudin terpaksa ditingkatkan menjadi tersangka karena diduga kuat tersangka terlibat dalam kasus Korupsi yang di lakukan Dedi Irawan.

Melihat berkas pemeriksaan telah lengkap disertai dengan barang bukti, sore ini juga Syarifudin secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengelolaan retribusi parkir APBD Kota Prabumulih 2015.

Tersangka Eks kadishub di kawal petugas Kejaksaan keluar dari ruangan penyidikan, Selanjutnya Syarifudin dikirim ke Penjara di Rutan kelas IA Pakjo Palembang, Pada rabu sore (26/02/2020).

Baca juga  Demokrat Prabumulih Wadahi Kaum Muda Kreatif dan Cerdas

Kajari Prabumulih Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH di dampingi Firmansyah SH membenarkan jika pihaknya telah menerima penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir dari Polres Prabumulih.

Hari ini tersangka  Syarifuddin datang memenuhi panggilan dari penyidik dan segera dititipkan di Rutan kelas IA Pakjo,” ucap Wan Susilo Hadi.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 55 Undang-Undang (UU) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tandasnya (Ar/fjr)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.