infomediakota.com
Prabumulih, – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih Syarifudin,SE akhirnya ikut diseret Kejaksaan Negeri Prabumulih dan telah resmi menyandang setatus tersangka atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan dana parkir pada APBD Kota Prabumulih TA 2015.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menetapkan Dedi pihak pengelola parkir sebagai tersangka, Syarifudin terlibat dalam kasus Korupsi pengelolaan selaku kuasa Pengguna Anggaran (PA) saat itu diduga menerima aliran dana dalam pengelolaan parkir Kota Prabumulih yang secara resmi menjadi tersangka Dedi Irawan yang sudah terlebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sebelum eks kadishup ini terseret, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Topik Gunawan SH MH yang di wawancarai oleh awak media melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH menjelaskan bahwa kejahatan korupsi tidak mungkin berdiri sendiri.
Lanjut Sambung kasi Pidsus, pihak-pihak yang terlibat dalam melancarkan tersangka Dedi Irawan terus ditelusuri, saat itu Wan Susilo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta.
Didampingi pengacara dan Keluarga, Syarifudin langsung memasuki ruangan penyidik untuk diproses hukum sebagai saksi dalam pengelolaan dana retribusi parkir Kota Prabumulih APBD 2015.
Beberapa pertanyaan diajukan kepada saksi oleh penyidik hingga akhirnya status saksi yang disandang Syarifudin terpaksa ditingkatkan menjadi tersangka karena diduga kuat tersangka terlibat dalam kasus Korupsi yang di lakukan Dedi Irawan.
Melihat berkas pemeriksaan telah lengkap disertai dengan barang bukti, sore ini juga Syarifudin secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengelolaan retribusi parkir APBD Kota Prabumulih 2015.
Tersangka Eks kadishub di kawal petugas Kejaksaan keluar dari ruangan penyidikan, Selanjutnya Syarifudin dikirim ke Penjara di Rutan kelas IA Pakjo Palembang, Pada rabu sore (26/02/2020).
Kajari Prabumulih Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH di dampingi Firmansyah SH membenarkan jika pihaknya telah menerima penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir dari Polres Prabumulih.
Hari ini tersangka Syarifuddin datang memenuhi panggilan dari penyidik dan segera dititipkan di Rutan kelas IA Pakjo,” ucap Wan Susilo Hadi.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 55 Undang-Undang (UU) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tandasnya (Ar/fjr)
Komentar