oleh

Masih Menuai Sengketa Tanah di Pengadilan, Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol Beberapa Warga Desa Jungai Masih Tertunda

-DAERAH-47 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM – Pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dalam Bentuk uang Kepada Pihak yang Berhak sebanyak 66 Bidang. Ke 66 bidang tersebut adalah milik dari warga Desa Karya mulia, Rambang senuling, Talang batu, Karang Bindu, Karangan, dan Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih pada Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Tahap II. Hari ini Selasa 15/11/2020.

Acara yang dilangsungkan di Hotel Grand Nikita Jl. Jend. Sudirman No. 56. Dengan pelaksana Dinas PUPR Provinsi Sumatra Selatan ini Turut pula dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih. Ahmad Sahabuddin, Camat Rambang Kapak Tengah Satria Karsa, serta beberapa Kepala Desa yang mendampingi warga yang terdata mendapatkan uang ganti kerugian ini.

Namun untuk warga Desa Jungai yang seyogyanya mendapatkan dana penggantian hari ini, terpaksa ditunda. Penundaan ini dikarenakan hak kepemilikan tanah mereka mendapat gugatan dari pihak keluarga besar Kriye Regunjung, yakni, Nursi’ah, Ayu Cik dan Asman Asnun. Sedangkan pihak tergugat dalam perkara ini ada 24 orang termasuk Kades Jungai, Camat Rambang Kapak Tengah, dan BPN Kota Prabumulih.

Kepala BPN Kota Prabumulih Ahmad Sahabuddin mengatakan, penggantian kerugian ini terpaksa kita tunda sampai ada hukum tetap dari pengadilan.

“Kita akan tunda pembayarannya sampai ada hukum tetap dari pengadilan, karena saat ini perkara ini sudah naik ke pengadilan dengan perkara No 11 tanggal 14 Desember 2020, maka berdasarkan undang-undang no 2 tahun 2012, apabila ada gugatan pengadilan maka kita akan lakukan penundaan,” ujarnya.

Saat ditanya tentang perkara ini bahwa sudah dilaporkan ke polda, Kepala Kantor Pertanahan menyatakan kalau selama ini mereka hanya lakukan somasi, namun tidak jelas apa yang mereka tuntut. Jadi perkaranya belum ada kejelasan.

“Selama ini mereak hanya lakukan somasi, namun tidak jelas apa yang mereka tuntut, sedangkan orang yang mereka tuntut ini sudah memiliki sertifikat hak atas tanah. Atas kejadian ini yang tertunda pembayarannya ada 8 orang, dan 9 bidang tanah. Dan ke sembilan bidang ini statusnya sudah bersertifikat,” ungkapnya.

Baca juga  Giat Gotong Royong Koti MPW Satgas Posko Prabumulih Utara Kolaborasi dengan Kelurahan Pasar II

Lalu saat pihak media mempertanyakan kenapa dikeluarkan sertifikat, padahal sudah lama perkara tanah ini mencuat, Ahmad Sahabuddin mengatakan kalau masalah tuntutan silahkan saja itu hak warga negara dan dilindungi oleh undang-undang.

“Silahkan saja kalau ada tuntutan, dan kita hargai upaya mereka melalui jalur hukum dan itu dibenarkan dalam undang-undang.
Ini kan masalah kepemilikan tanah, antara warga yang sudah memiliki sertifikat, dan warga lain yang merasa berhak atas tanah tersebut, namun hanya memiliki surat tanah berupa SPH kalau saya tidak salah,” pungkasnya menjelaskan.

Camat Rambang Kapak Tengah, Satria Karsa saat dibincangi awak media mengatakan, saya berdasarkan laporan dari kades, katanya pihak penggugat ini tidak memiliki surat hak atas tanah tersebut.

“Kalau dari laporan Kades, mereka yang menggugat ini tidak memiliki surat tanah, saya hanya berdasarkan laporan kepala desa yang memgetahui duduk perkaranya, dan dalam surat ini ada tertera juga,” jawab Satria sembari menunjukkan surat gugatan dari pihak kuasa hukum penggugat, Gunawan Widiyanto, SH dan Rekan.

Kades Desa Jungai Iskandar Z. Menegaskan kalau pihak penggugat tidak punya dasar dalam gugatannya.

“Sepengetahuan saya, selama menjabat 2 periode menjadi kades, baru kali ini ada gugatan, disaat ada pekerjaan jalan tol ini. Masyarakat yang digugat ini mempunyai sertifikat, karena selama ini lahan itu adalah lahan PPKR, sedangkan lahan PPKR itu kan luas, kenapa selama ini tidak ada gugatan, kenapa baru sekarang ada gugatan. Tanah itu juga bukan milik mereka yang menggugat, tetapi tanah warisan milik nenek moyang mereka, Kriye Regunjung. Yang menggugat ini cucunya Regunjung, logikanya, Asman Asnun ini usianya 75 tahun, sedangkan kita ini baru 75 tahun merdeka, artinya sebelumnya tanah itu adalah milik belanda,” ungkap Iskandar.

Saat ditanya perihal kades yang juga termasuk dalam orang yang tergugat karena juga memiliki lahan tersebut, Kades Jungai menjelaskan kalau memang benar dia memiliki lahan disana, dan itu hasil membeli.

Baca juga  Danyonkav 5/DPC Sampaikan Duka Mendalam Atas Gugurnya 53 Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402

“Benar pak, saya memiliki lahan disana dan itu hasil membeli dari masyarakat disana. Yang kita herankan kenapa yang berada ditengah lahan tidak digugat, inikan aneh,” katanya lagi menambahkan.

Saat kami bincangi pihak keluarga penggugat yakni Ibu Asnani, beliau mengatakan kalau benar adanya kasus ini sudah sampai ke pengadilan.

“Alhamdulillah masalah ini sdh masuk ke pengadilan, kami selaku ahli waris sangat merasa puas dengan masuknya gugatan kami kepengadilan ini, semoga dengan adanya perkara ini bisa membuktikan kebenaran yang ada, dan semoga Allah melindungi keluarga kami,” ujarnya.

Dalam hal ini kami sampaikan bahwa dengan adanya surat yang dibuat tertanggal 4, bulan 11 tahun 2019 yang dibuat oleh kades jungai Iskandar Z itu sdh jelas, bahwa ada indikasi pemalsuan surat, dan surat kematian Rosid bin Yusuf tersebut dibuat keterangan dan ditanda tangani oleh Iskandar sendiri bahwa Rosid meninggal tahun 2015, jadi sudah jelas bahwa surat itu mengada-ada, mana mungkin orang yang sdh meninggal itu melakukan transaksi jual beli, biarlah nanti pihak pemgadilan yang akan membuktikannya,” jelas Asnani

Salah satu Kuasa Hukum Penggugat , Rijen Kadin, SH mengatakan bahwa asas gugatan mereka adalah adanya indikasi perbuatan melawan hukum (onrechmatige) dari pihak tergugat, baik hukum perdata, tentang hak waris, ataupun hukum pidana, pemalsuan surat tanah.

“Jika mengacu pada hak waris, maka sebenarnya bukanlah Darwansyah dan kawan-kawan yang mempunyai hak waris, karena masih ada yang lebih berhak atau masih ada ahli waris yang masih hidup, jadi Darwansyah dan kawan-kawan belum berhak untuk dapat memperjual belikan tanah Regunjung, sesuai dengan KUHP 1365 hukum perdata. Itu dari hukum perdatanya, dari pidananya mereka diduga melakukan pemalsuan surat tanah tersebut,” ungkap Kuasa salah satu anggota Kuasa Hukum dari Penggugat.

Kades Jungai rencananya besok akan mengumpulkan warga yang namanya masuk sebagai yang tergugat di kantor kades, untuk mempersiapkan diri dalam mengahadapi gugatan dari yang menyebut dirinya pihak keluarga Regunjung.(rill tim)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.