oleh

Miris Keterangan Sopir Dumtruck PT TERRA, Perihal Dugaan Faktor Penyebab Kecelakaan di Area PLTU GHEMMI

-DAERAH-544 views

INFOMEDIAKOTA • MUARA ENIM — Kecelakaan kerja yang terjadi area Dump Section yang nyaris menelan korban pada (28/02/22) lalu, sempat mencuat pada berita sebelumnya kembali menuai keluhan miris dari sopir dan rekan rekan korban yang bekerja di PT. Terra,

Dikerahui PT. Terra merupakan subkon PT .Musi Prima Coal sebagai Transportir yang mengangkut batubatu bara dari tambang 2 di desa Air limau.

Saat Gabungan lintas Media (GLM) melakukan wawancara khusus kepada ISK selaku sopir korban dan rekan rekan kerja dilokasi pool mobil.

Menurut keterangan ISK dirinya menduga ada tiga faktor penyebab terjadinya insiden Dump truck (DT) PT.TERRA subkon PT.MPC di area Dum section PLTU GHEMMI

“pertama area Dumping yang sempit sehingga unit Dumtruck terpaksa antri parkir berdekatan. Kedua Ada sisa tumpahan batubara di area Dum section yang sudah memadat sering terinjak roda DT tak kunjung di bersihkan, akibatnya Dumtruck mengalami kemiringan pada saat Dumping sehingga DT terguling dan unit menimpa DT yang antri di sampingnya,”ujar ISK

Lanjut ISK dari informasi rekan rekan kerjanya pada selasa (15/03/2022) “yang ketiga kuat dugaan indikasi muatan DT tersebut berlebihan (Overload), hal tersebut di ketahui lantaran beberapa orang sopir yang mengeluh,”ungkap ISK

Disisi lain Kepada awak media beberapa orang sopir mengatakan, semakin susah sekarang setelah kejadian insiden banyak aturan, Rekan seprofesi ISK membeberkan, sebelum insiden terjadi, biasanya muatan DT bisa sampai 28 ton tapi sekarang hanya 22 sampai 25 ton saja,

“lebih 400 kg saja di suruh mundur kurangi muatan, kondisi cuaca gerimis atau lembab sisa hujan kita stanbye di warung,” ungkap beberapa orang sopir yang tidak di sebutkan namanya,”ujarnya

Baca juga  Tiga Faktor Suksesnya Kota Prabumulih Keluar dari Zona Merah, Berikut Walikota Menjelaskan

Masih kata para sopir saat berbincang dengan awak media di warung area pool PT.TERRA mengungkapkan

“kalau kami (Sopir Dt red) tidak masalah bang karena kami ritasi, tapi kasian yang punya armada (Dumtruck) di bayarnya tonase sementara muatan di kurangi tapi harga angkutan tetap seperti itu, banyak unit armada DT yang cabut, tidak sanggup dengan kondisi saat ini apalagi cuaca sering hujan, tapi ada juga unit DT yang baru masuk seperti yang abang lihat,” ungkap salah seorang sopir kepada awak media sembari menunjuk 2 unit DT yang baru tiba di pool tersebut.

Lanjut awak media menanyakan keadaan sopir dan DT yang mengalami insiden, kepada salah seorang pengurus (Dumtruck-red) berinisial AN mengakui sopir (ISK) masih istirahat di palembang.

“unit DT nya masih dalam proses perbaikan di bengkel di daerah Desa Belimbing bang,” jelasnya kepada awak media.

Sebelumnya, pasca insiden sang sopir (ISK) pada sabtu (05/03/2022) sempat menghubungi awak media melalui pesan sms dan sambungan telphone, dalam obrolannya dengan awak media menyampaikan keluhan serta kondisi dirinya, dalam keterangganya korban (ISK) mengatakan kondisinya sudah agak membaik,

“Keadaan sudah agak membaik tapi belum ada kebijakan dari PT.TERRA, sekarang aku di rumah palembang bang, sembari menunggu perbaikan unit ia berharap bantuan, kebijakan dari PT.TERRA gimana caranya keluarganya bertahan hidup pasca insiden,”ungkapnya

Korban (ISK red) meminta tolong agar pihak media membantu menyampaikan hal tersebut kepada PT.TERRA melalui pesan SMS ia sempat menceritakan dia dan keluarganya sudah tinggal di kertapati palembang sejak tahun 1990, saat awak media menanyakan kondisi fisiknya, korban (ISK) pun mengatakan, “luka di tangan sudah agak kering, di paha kanan memar jalan agak kencot (jalan agak pincang) bang,” imbuhnya.

Baca juga  HPN 2022, Insan Pers dalam PWI, JMSI Gotong Royong Perbaiki Rusaknya Jalan Sumatera dan Padat Karya Prabumulih

Guna ke akuratan informasi dan keberimbangan berita, merujuk ke Uud Pers RI no 40 thn 1999, UUD KIP RI.no 14 thn 2008, Uud Dasar RI thn 1945 Bab X pasal 28, Uud Tenaker RI no 13 thn 2003 pasal 86 s/d pasal 87, Uud RI thn 1970 tentang keselamatan kerja, jurnalis gabungan lintas media beberapakali mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepihak menejemen perusahaan, yang berkompeten. Namun seperti biasa sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak perusahaan terkait,

Masih menjadi misteri dan tanda tanya apakah operasional angkutan batu bara dari wilayah Tambang 2 desa air limau tersebut sudah memilik izin resmi sesuai Regulasi SOP, aturan UU RI, sesuai ketetapan peraturan pemerintah.

Dari informasi yang ada, diketahui PT. MPC dan PT LCL masih dalam Pengawasan dari pihak Mabes Polri dan kementerian ESDM terkait beberapa permasalahan yang ada dan sempat distop kegiatan operasional karena dugaan perizinan yang masih belum di penuhi, namun sanksi yang ada di diduga hanya sanksi diatas kertas dibawah meja dari pihak berwenang.

Karena dari Pantauan awak media, kegiatan opersional tambang masih terus beoperasi bahkan hingga malam hari. (Tim GLM)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.