oleh

Polda Sumsel Ungkap Oknum Anggota Polres Lahat Diduga Setubuhi Istri Napi Ternyata Pacaran dengan IN,

-DAERAH-1.178 views

INFOMEDIAKOTA• PALEMBANG — Terkait laporan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja Ogan Ilir berinisial FP (59) ke Propam Polda Sumsel, dan tercatat dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN melaporkan Bripka IS (39) oknum polisi bertugas di Mapolres Lahat yang diduga menyetubuhi istrinya berinisal IN (20), Senin (13/12/2021) Bripka IS menjalani sidang di Propam Polda Sumsel.

Fakta sidang didapatkan, bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP mantan suami siri dari IN ke Nusa Kambangan, Cilacap.

Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi

“Dari hasil sidang yang dilakukan didapatkan fakta, bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN,” ujarnya.

Menurutnya, Bripka IS dan IN menjalin hubungan usai ditalak tiga oleh FP melalui rekaman suara yang dikirimkan ke WhatsApp IN.

Baca juga  KPUD PALI Tetapkan Pasangan Heri Amalindo – Soemarjono (Hero) Pemenang Pilkada Tahun 2020

“Antara FP dan IN sudah tidak ada hubungan lagi karena FP melalui rekaman suara menalak tiga istri sirinya IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada September 2021 lalu,” katanya.

Jadi antara Bripka IS dan IN, lanjut Kabid Humas, memiliki hubungan pacaran. Hal ini ditambah tidak ada paksaan untuk melakukan hubungan badan seperti yang terjadi di salah satu hotel di Palembang. Kejadian itu sendiri saat Bripka IS lepas dinas pada 27 September 2021 lalu. 

“Ketika itu mereka ini niatnya hendak ke Palembang untuk membesuk teman IN, tapi kemalaman hingga menginaplah di sebuah hotel di Palembang,” aku dia.

Selain itu, kata Kabid Humas, bahwa dari keterangan Bripka IS juga tidak ada perkataan akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, karena FP bukan tahanan Polres melainkan narapidana Lapas Tanjung Raja Kabupaten OI.

Baca juga  Aksi Damai Unjuk Rasa Berakhir Dengan Komitmen Bersama Anti Korupsi PEMKAB Muara Enim

“Semua itu dibantah Bripka IS dengan beberapa bukti yang menguatkannya sehingga Bripka IS bisa melaporkan balik FB atas dugaan pencemaran nama baik,” bebernya.

Menurut Kabid Humas, dari hasil sidang yang dijalani Bripka IS didapatkan kalau yang bersangkutan melanggar kode etik Polri dan mencoreng nama Institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki istri saat berpacaran dengan IN.

“Dari itulah Bripka IS dari hasil sidang yang saya terima bahwa Bripka IS dijatuhi hukuman disiplin dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022,” tutupnya. (ded)

Sumber : KoranSN.com

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.