oleh

Proyek Normalisasi Sungai Kelekar Pelaksana PT.Wahyu Matra Kontraktor Di Kelurahan Cambai Di Duga Melawan Hukum

PRABUMULIH ,Infomediakota.com – Ulah pihak kontraktor yang mengerjakan proyek normalisasi Kelekar tanpa izin pemilik lahan, yang berakibat pada perusakan lahan.

Pihak kontraktor tersebut, tidak hanya digugat secara perdata oleh pemilik lahan. Tetapi, diduga dilaporkan tindakan pidana dugaan penyerobotan tanah serta pengrusakan lahan. Makanya, pemilik lahan Rifki Badai S.H., MK.n melalui kuasa hukumnya dari kantor Note Solicitor & Legal Consultant, Paul Antonius Sitepu S.H., M.Hum CPHR melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Prabumulih.

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor : LP-B/03/I/2019/RES PRABUMULIH, 04 Januari 2019. Akibat dugaan pengrusakan lahan dan penyerobotan tersebut lahan milik Bpk Rifki Badai rusak dan berkurang.

“Terpaksa kita gugat secara perdata, pertama tidak ada izin dari klien kita selaku pemilik lahan. Sehingga, tanahnya dijadikan tempat normalisasi dan rusak serta di duga berkurang.”jelas Paul Sitepu, sapaan akrabnya.

Baca juga  Tegaskan Tim Gugus Tugas Covid-19. Plt.Bupati Muara Enim Memita Lebih Fokus

Akibatnya ada timbunan tanah pada tanah tersebut. Tanahnya rusak, selain itu juga kehilangan sebagian tanahnya akibat proyek normalisasi Kelekar.

“Wajar kita perkarakan, apalagi tanpa izin menyerobot tanah merusak dan mengurangi luas tanah. Sudah jelas, bila hal ini dapat diduga melanggar aturan hukum.” tuturnya.

Kasus gugatan sendiri tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN). Dan, sudah sidang pertama dan pihak kontraktor normalisasi Kelekar tidak hadir.

Selain itu, sudah beberapa kali mediasi yang digagas klien kami dan tidak ada titik temu.

“Bukan hanya itu saja, pihak ketiga juga sempat melecehkan dan menanggap remeh permintaan klien kami. Kalau permintaan kliennya mengada-gada, atas tanah yang digunakan pihak kontraktor sebagai tempat operasional dan dilakukan normalisasi sungai kelekar tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, laporan tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Prabumulih. Dan, pihaknya telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polres Prabumulih.

Baca juga  PT. TEL Akhirnya Penuhi Tuntutan 12 Kades dan 12 BPD, Terkait Normalisasi Holding Pond Limbah Dan Tenaga Kerja

“Kita juga mempidanakan pihak ketiga tersebut ke Polres Prabumulih. Laporannya sudah kita sampaikan dan sudah diterima Polres Prabumulih,” ucapnya.

Pihaknya berharap kepada Polres Prabumulih mengusut tuntas, dugaan penyerobotan yang dilaporkannya sesuai dengan hukum yang berlaku. “Sekarang ini, kita tengah menunggu proses hukum dari laporan kita. Semoga berjalan lancar,” jelasnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan hal itu.

“Laporannya sudah kita terima, sekarang tengah kita proses kasusnya,” pungkasnya. (03)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.