Sempat Kabur MR Si Jambret HP di Bekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH,INFOMEDIAKOTA.COM — Kejahatan terjadi bukan hanya kerena niat pelakunya tapi adanya kesempatan. Hal itulah yang di alami oleh siswi berinisial RF (14) warga lorong Lematang kelurahan pasar 1 Prabumulih HP Oppo A5 miliknya Raif dijambret seorang Pemuda berinisial MR (19) Pengangguran, warga Dusun 2 Panang Jaya Penanggiran, Kabupaten Muara Enim, yang kini telah di Bekuk Tim Opsnal Buser Polsek barat dan mendekam dijeruji besi

Dari info Kronologis kejadian peristiwa pencurian diketahui terjadi dikawasan jalan Jenderal Sudirman, Depan Toko Gemini Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Minggu (4/7/2021) pukul 23.30 WIB. Saat korban RF sedang istirahat tidur di warung nasi uduk milik orang tuanya. Tiba tiba datang pelaku jambret dengan merampas HP Oppo A 5 warna putih milik korban yang sedang dimainkan oleh adiknya.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Tingkatkan Kehandalan dan Pelayanan Listrik, PLN ULP Indralaya Gelar Sosialisasi dan Edukasi di Kecamatan Lubuk Keliat

Mengetahui hal tersebut, korban langsung berteriak dan meminta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Prabumulih barat. 

Berdasarkan ciri ciri pelaku yang dilaporkan korban, Tim Opsnal Polsek Prabumulih barat langsung melakukan olah TKP dan memburu pelaku. 

Pelaku pun akhirnya tertangkap di kawasan Jembatan Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 02.15 WIB

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah sehari melakukan pencarian. 

“Saat patroli di seputaran kawasan Jembatan Kelurahan Karang, kita mencurigai seseorang yang ciri cirinya mirip dengan laporan korban. Tersangka pun awalnya kita amankan,” kata Darmawan. 

Dalam penggeledagan badan, lanjut Darmawan, pihaknya menemukan 1 unit HP Oppo A 5 yang belum sempat tersangka jual. Tersangka akhirnya tak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

Baca juga  Heri Amalindo Minta Wartawan Berkomitmen pada Kode Etik Jurnalistik

“Saat kita interogasi, tersangka mengaku memang melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban. Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. 

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *