oleh

Tak Kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tiga Tower Provider di Segel Pemkot Prabumulih

-DAERAH-6 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Tiga Tower jaringan Provider hari ini disegel oleh Pemerintah Kota Prabumulih, hal ini terjadi karena tidak taatnya para pelaku usaha terkait izin yang harus dikantongi sebelum mendirikan Bangunan. Ramai di beritakan media massa tentang maraknya tower dan pengembang perumahan tanpa izin di Kota Prabumulih. (13/07/2021)

Dari penelusuran sementara tim jurnalis belum bisa mengkonfirmasi pihak perusahaan sebagai pemilik Tower yang disegel. Namun di ketahui Tower-tower tersebut berlokasi di Kelurahan Cambai, Kelurahan anak Petai dan Kelurahan Sukajadi. Sementara Info berseliweran Dua Tower diantaranya milik PT Smartfreen Telecom, Sinar Mas Grup. 

Dipimpin langsung Oleh Asisten I Tata Pemerintahan Kota Prabumulih Drs, Aris Priyadi M.Si didampingi Dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas PU dan Bappeda Kota Prabumulih. Kepada wartawan, Mantan Sekretaris DPRD Kota Prabumulih itu mengaku bahwa Penyegelan dilakukan akibat ketiga tower tersebut belum mengantongi Izin sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pendirian Tower.

Baca juga  PEP Prabumulih Sigap Tangani Kerusakan Pipa di Desa Kebun Duren Prabumulih

“Yang Pasti ialah, Tower ini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan kepada pemilik dihimbau untuk segera melakukan pengurusan izin pendirian tower ke Pemerintah Kota Prabumulih melalui DPMTSP Kota Prabumulih sesuai dengan Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahn 2014 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Bagi yang tidak memiliki IMB akan dikenakan Sanksi pasal 20, Pasal 21 dan pasal 22 penertiban IMB atau dengan pasal 23 yakni pembongkaran” ujar Aris

Saat di tanya batas waktu penyegelan, Aris mengaku sejauh ini belum menjatuhkan batas waktu dan masih berharap kerjasama pemilik Tower untuk segera melengkapi perizinan tower yang sudah terlanjur berdiri tersebut. “Batas waktu belum kita tentukan karna kita berharap pemilik Tower akan koperatif dan segera menemui Pemerintah dalam waktu dekat. Dan jika didapati masih membandel tidak mengurus perizinan maka Pemerintah akan menerapkan UU yang berlaku yakni melakukan pembongkaran Paksa,’” Tegasnya

Baca juga  HNU Plh. Bupati Muara Enim Terima Kunjungan Direktur Utama dan Direksi PT.BA Yang Baru

Disinggung jumlah tower yang bakal menyusul untuk disegel, Aris mengaku hingga saat ini baru tiga Tower yang disegel. begitu kata dia tidak menutup kemungkinan penyegelan akan bertambah jika masih ada ditemukan tower yang tidak mengantongi izin. (Ar)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.