oleh

WARGA KELUHKAN DIDUGA PEMBUANGAN LIMBAH TAMBANG BATU BARA PT.LDP DI DUGA TIDAK KANTONGI IZIN LINGKUNGAN.

-DAERAH-7 views

Lahat , Infomediakota.com –Aktivitas pembuangan limbah Penambangan batu bara PT.LDP di lingkungan satu 1Desa Gedung Agung Merapi Timur lahat Sumsel muncul keresahan warga serta menuai kritik warga. Raden(50) mengeluhkan adanya aktivitas pembuangan limbah penambangan batu bara yang berada dilingkungan kegiatan, aktivitas perusahaan yang berada di lahan konghu yang berakibat tertutup nya tempat pemandian warga bahkan adanya dugaan limbah tersebut di buang ke sungai lematang, “ungkap Raden.

Masih kata Raden, “pembuangan limbah penambangan batu bara oleh perusahaan tidak melakukan sosialisasi ke warga terlebih dahulu, “tegas nya.

Hal senada di sampaikan warga lainnya,Darsono (53), “aku yang jage tanah ini tidak ada pemberitahuan dengan aku padahal aku yang bertanggung jawab kalau ada permasalahan di sini, “ungkap nya Darsono.

Di tempat yang sama warga menghubungi kepala Desa Gedung Agung. Rahmad (47) untuk melihat apa yang di keluhkan, dan dipersoalkan Selang waktu empat puluh menit kepala desa datang ke rumah Raden beserta rekannya sehingga terjadilah perdebatan panjang warga dan kepala Desa. Rahmad (Kepala Desa) saat di konfirmasi team Media Menjelaskan,

“aktivitas pembuangan limbah kegiatan penambangan batu bara PT.LDP tidak ada ijin dengan saya selaku kepala desa dan saya tidak terlibat adanya aktivas perusahaan di lingkungan satu desa Gedung Agung, akan tetapi permasalahan ini coba pertanyakan dengan Jum kepala Dusun Lingkungan satu “jawabnya.

Baca juga  Jum'at Berbagi Bentuk Kepedulian Polres Prabumulih Untuk Warga

Di selah konfirmasi awak media, kepala desa menawarkan solusi warga pemindahan limbah penambangan batu bara yang mengakibatkan terhambat nya aktivitas warga sehari hari , “Apakah warga setuju kalau limbah tambang batu bara di buang atau di bersih kan,”sarannya .

Di saat bersamaan datang lah jum (30) Kepala Dusun satu (Kadus 1) disamping sebagai perangkat desa, iya juga mengaku perwakilan perusahaan memohon maaf kepada masyarakat terdampak serta memberikan solusi pembersihan limbah yang di buang ke sungai lematang Yang berakibat tertutup nya aksesmasyarakat “cetus nya.

Dalam waktu terpisah Tim awak Media melakukankonfirmasi kepada pemerhati lingkungan hidup saat dimintai pendapat ditempat terpisah,

Menurut Tri Nugroho Akbar, SH., MH selaku akademisi dan pengamat lingkungan hidup menjelaskan bahwa “Terkait Pencemaran Lingkungan hidup telah diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang intinya bahwa setiap Perusahaan wajib memiliki lokasi pengelolaan limbah dikarenakan kewajiban industri atau perusahaan untuk mengelola
limbah dan tidak mencemari serta menjaga lingkungan hidup sesuai amanat UU PPLH.

Karena ketika suatu perusahaan melakukan pencemaran lingkungan hidup maka perusahaan wajib melakukan Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Kawasan yang tercemar tersebut sesuai Pasal 53 ayat (2) UU PPLH dan melakukan
pemulihan fungsi lingkungan hidup dikawasan tercemar tersebut sesuai Pasal 54 ayat (2) UUPLH dan Penjelasannya.

Baca juga  Kapolres Prabumulih Gelar Sertijab Kabag Ops dan Kasat Intelkam

Terkait keluhan warga di lingkungan satu (1) Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi
Timur Kabupaten Lahat Sumsel yang mengeluhkan Pembuangan limbah tambang batu bara PT. LDP yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan yang berakibat pada ditutupnya tempat pemandian warga dan adanya dugaan limbah dibuang ke sungai lematang maka perusahaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut: Pasal 60 UUPPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke Media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Selain Pertanggung jawaban Pidana masyarakat dapat meminta ganti rugi dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, ” Tegasnya saat dimintai
Pendapat.

Masyarakat berharap kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas pembuangan limbah akibat tambang batu baru yang mengakibatkan terganggu
nya aktipitas warga sehari hari apa lagi sungai lematang menjadi sumber penghidupan kebutuhan
masarakat , “tutup nya. ( TIM.)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.