13 Hari Masa Posko Lebaran Idul Fitri 1445 H, KAI Divre III Angkut 40.202 Pelanggan KA

INFOMEDIAKOTA, PALEMBANG — Selama 13 hari masa Angkutan lebaran Idul Fitri tahun 2024, dari tanggal 31 Maret s.d hari ini 12 April 2024, KAI Divre III Palembang telah melayani 40.202 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang ada di wilayah Divre III dengan okupansi mencapai 135%.

Dari data tanggal 12/4, pukul 10.00, untuk jumlah penumpang yang paling ramai pada arus mudik keberangkatan tanggal 6 April 2024 atau H-4 lebaran, yaitu 3.413 penumpang, sedangkan untuk selama masa posko Angkutan sampai hari ke 12 volume penumpang tertinggi di tanggal keberangkatan 11 April yaitu 3.539 penumpang dengan jumlah keberangkatan tertinggi dari stasiun Kertapati sebanyak 19.155 penumpang, kemudian dari stasiun Lubuklinggau 8.877 penumpang selebihnya keberangkatan dari stasiun Muara Enim, Lahat, Prabumulih, Tebing Tinggi, Payakabung dan Kota Padang.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan Selama Arus Mudik, General Manager PLN UID S2JB Pantau Langsung Posko SPKLU

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, selama Angkutan lebaran Idul Fitri 2024, KAI Divre III Palembang mengoperasikan 3 kereta api jarak jauh yaitu KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP). Menyisakan 5 hari lagi masa Posko angkutan lebaran, untuk Kereta Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau PP telah habis terjual sampai tanggal 23 April 2024, sedangkan KA Sindang Marga masih tersedia untuk arus balik ini, kami menghimbau bagi masyarakat yang akan menggunakan kereta api namun belum memiliki tiket untuk segera merencanakan perjalanannya menyesuaikan tanggal keberangkatan yang masih tersedia tiket nya, salah satu nya menggunakan KA Sindang Marga atau dapat mencari alternatif transportasi lain, lanjut Aida.

Aida juga mengingatkan kembali bahwa penumpang KA diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Baca juga  Sirekap Eror ??! KPUD Kota Prabumulih Hentikan Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. Kami juga menghimbau para pelanggan kereta api dapat menjaga barang bawaan agar jangan sampai tercecer atau tertinggal di ruang tunggu stasiun maupun di dalam kereta agar perjalanan mudik ini menjadi mudik yang ceria dan penuh makna, tutup Aida.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *