oleh

3 Pelaku Bandit Pencuri Sapi Dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

INFOMEDIAKOTA, MUARA ENIM — Tiga dari lima Pelaku tersangka pencuri sapi milik Rohman (44) warga Desa Dalam kecamatan Belimbing, tak berkutik diringkus tim Trabazz Polsek Gunung Megang Muara Enim. (27/08/22)

Tiga dari lima pelaku yang berhasil dibekuk yakni Supardisa (34), Erman Suanto warga Dusun IV Desa Tanjung kecamatan Belimbing dan Burnia alias cimoy Warga Dusun II Desa Perjito kecamatan Gunung Megang, sementara dua pelaku lainnya MA (40) dan SM (40) berhasil kabur dan masih dalam pengerjaan.

Penangkapan ketiga pelaku bermula saat korban Rohman (44) pada kamis (25/08/22) melaporkan bahwa telah terjadi pencurian 4 ekor sapi miliknya dirinya mengaku kejadian diketahui pada saat meriksa sapi miliknya yang berjumlah 11 ekor, namun ternyata berkurang 4 ekor.

“Kemudian kita mencari keberadaan sapi dikebun sawit warga Desa Bulang kecamatan Belimbing menemukan 1 unit mobil truk Dyna warna merah, yang sedang mogok terperosok di lumpur juga 3 ekor sapi miliknya, dan 4 gulung tali nilon penarik sapi berada didalam bak mobil, atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan ke Polsek Gunung Megang,” terangnya.

Baca juga  PT PSP Pecat Karyawan Tanpa Pesangon dan Uang Jaminan Tak Dikembalikan

Kapolres Muara Enim Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH kepada Media ini membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak sapi di wilayah hukum Polsek Gunung Megang berdasarkan laporan korban pada (25/8) dengan kerugian sebesar Rp.54. 000.000 rupiah.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada hari sabtu (27/8) sekira jam 12.00 WIB mendapatkan informasi keberadaan pelaku, saya bersama Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH dan tim trabazz langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil truk Dyna warna merah BG 8702 US, 3 ekor sapi dan 4 gulungan tali tambang, selanjutnya ketiga tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polsek Gunung Megang untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut dan di kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP ,” pungkas Kapolsek Gunung Megang.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *