PARBUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Sedang asyik menikmati fasilitas Hot spot gratris yang disediakan Pemkot Prabumulih, Ari Alfando (15) sontak kaget bukan kepalang saat tiga pelaku yang datang turun dari motor langsung menodongkan senjata api, dan merampas hanphone miliknya, kejadian yang begitu cepat dengan terpaksa korban harus merelakan HPnya dibawa pergi pelaku
Kedua korban lalu melapor ke orang tuanya dan segera melaporkan ke Polsek Prabumulih Timur. Usai mendapatkan laporan dari ibu korban Waznun (50), tim di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek PDA HARYONI AMIN,SH Singo Selu Bae Polsek timur melakukan penyelidikan,
“Langsung saja dua orang pelaku turun dari sepeda motor lalu mendekati dan menodongkan senjata api kepada korban Ari Alfando dan Nando sambil berkata ‘serahkan HP dan uang’, korban yang ketakutan cuma pasrah dan pelaku langsung mengambil telepon genggam Ari Alfando dan Nando, setelah itu ketiga pelaku kabur,” jelas Kapolsek AKP Herman Rozi
Herman Rozi mejelaskan Mengetahui keberadaan HP di Desa Panta Dewa Kabupaten Pali, bergerak sekira jam 21.30 wib Team berhasil mengamankan Raimondo dan 1 Unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal dari nyanyianya ia mengaku mendapatkan dari C.I Cahaya dan AK ( DPO)
Tim lalu begerak dan mengamankan pria bernama Rai Mondo yang menguasai telepon genggam tersebut. Dari keterangan Rai Mondo ia memperoleh telepon genggam itu dari CI Cahaya dan AK.
“Personel lalu begerak ke rumah CI Cahaya dan berhasil menangkapnya meksi ada sedikit perlawanan dari CI Cahaya dan keluarganya, Dari keterangan CI Cahaya yang mengakui perbuatannya polisi begerak ke rumah dua pelaku lain AK dan SU. Namun AK dan SU sudah keburu kabur dan saat ini masuk daftar DPO,” terang Herman Rozi
Saat hendak menunjukkan rumah AK dan SU itulah CI Cahaya sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
“Terpaksa pelaku diberi tindakan tegas tterukur karena saat dikejar dan diberi tembakan peringatan pelaku tidak mau menyerahkan diri,” tambahnya
Dari tiga pelaku akhirnya seorang Penodong CI Cahaya (21) asal Kabupaten PALi akhirnya Keok di DOR Timah panas tim Singo Selu bae Satres Polsek Timur
Barang bukti yang diamankan berupa dua buah telepon genggam yang berada dalan pengusaha Rai Mondo.Sedangkan pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Komentar