oleh

8 Bulan Buron Pelaku Pembunuh Pemandu Lagu Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Prabumulih

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM – Kasus pembunuhan LC ternyata berlatar belakang cemburu buta, Polres prabumulih merilis hasil pemeriksaan, Deni Saputra (29) pelaku yang menghabisi nyawa seorang wanita pemandu lagu (LC) yang beberapa bulan lalu ditemukan tewas mengenaskan dalam kamar kos di kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari pengakuan pelaku yang beralamat di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim ini, nekat melakukan tindakan keji terhadap korban karena cemburu.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Wakapolres, Kompol Masnoni SIk dan Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengungkapkan, pelaku membunuh diawali menampar muka korban dengan tangan, berkali-kali mendorong tubuh hingga kepala korban membentur ke dinding tembok kamar kosan, dan mencekik leher sampai korban tidak bernyawa.

“Pelaku melakukan pembunuhan berencana. Antara pelaku dan korban ini memiliki hubungan khusus, dari hasil cek pelaku dari handphone milik korban karena ada orang ketiga sehingga pelaku menganiaya yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Siswandi SH SIk MH saat menggelar press release di Mapolres Prabumulih, Rabu (28/10/2020).

Baca juga  Diduga Salah Sasaran Saat Berburu, Mengakibatkan Alm.Riswanto Meninggal Dan Pelaku Menyerahkan Diri Ke Polisi

Ia mengatakan, setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah orang saksi terungkap kalau kasus ini dilakukan oleh pelaku seorang diri.

“Kita melakukan penyelidikan kasus ini cukup lama juga sudah 7 bulan. Dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap di Karawang,” tuturnya.

Menurut Kapolres Prabumulih, selain mengakui telah membunuh korban, pelaku Deni juga menerangkan motif membunuh korban karena perasaan cemburu. Pelaku dekat dengan korban atau berpacaran sudah sekitar satu tahun.

“Kalau motif atas pengakuan pelaku karena cemburu,” tegasnya.

AKBP Siswandi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, pelaku Deni Saputra dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Deni Saputra saat dibincangi awak media di hadapan polisi saat rilis kasusnya itu mengaku, sangat menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban.

Baca juga  Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung Ringkus Satu Dari Empat Pelaku Begal di Jalan Lintas Tengah Sumatera

Dia mengaku tidak dapat mengontrol emosi saat bertengkar dengan korban.

“Sangat menyesal sekali pak. Yang bisa saya perbuat sekarang untuk memohon maaf kepada korban, saya setiap selesai sholat saya selalu mengirimkan doa Fatihah untuk dia pak (korban,red),” ucap pelaku sembari kepalanya tertunduk lesu.

Masih diceritakan oleh pelaku ini, sebelum kejadian korban dibunuh olehnya, ia sudah dua hari di kamar kost bersama korban.

Dan dihari keduanya itu, pertengkaran antara pelaku dengan korban pun terjadi. Emosinya pun tak terkendalikan lagi, lanjut dia, sesaat usai membuka handphone milik korban dan melihat sebuah foto korban berdua dengan pria lain dalam kamar.

“Emosi saya setelah melihat ada foto dia (korban, red) sedang berduaan sama laki-laki di dalam kamar,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.