oleh

Akhirnya PN Prabumulih Gelar Sidang PS Sengkata Tanah Proyek Jalan TOL. Kuasa Hukum Angkat Bicara !

-DAERAH-537 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — PN Prabumulih Akhirnya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang sebelumnya sempat gagal akibat tidak hadirnya perangkat desa (turut tergugat) dan faktor cuaca yang tidak mendukung. Kasus sengketa lahan proyek jalan tol yang telah bergulir sekitar 4 bulan meja Pengadilan, diketahui lokasi sengketa terjadi di wilayah Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.

Dipimpin oleh Yanti Suryani., SH.,MH Ketua Majelis Hakim, anggota dan Panitra PN Prabumulih, Hadir pula kedua belah pihak penggugat dan tergugat, serta turut tergugat didampingi kuasa hukum masing-masing.

Delapan belas pihak tergugat, Dari 16 orang warga dan turut tergugat Kepala Desa Jungai, Iskandar Z, turut tergugat Camat Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Satria Karsa, dan turut tergugat , BPN Kota Prabumulih yang diwakili Kasi Penyelesaian Sengketa, Mulya Martadinata SH serta kuasa hukumnya Irfano, SH.,MH. Pihak penggugat yakni keluarga dan cucu dari Puyang Regunjung terlihat hadir pada sidang lapangan kali ini. Selasa (05/10/2021) siang.

Usai sidang PS Kuasa Hukum (KH) pihak penggugat mengatakan kepada wartawan bahwa objek tanah itu ada dan benar milik puyang Regunjung, perihal pemeriksaan setempat dimana Penggugat telah menunjukkan Batas-Batas dengan sungai purun, sungai piabung, sungai kandis, sungai gabusan dan sesuai sungai telaga cawang sesuai objek sengketa dengan menghadirkan saksi- saksi hidup dan mengetahui serta mengalami sendiri yang berasal dari Desa Jungai,Talang Batu dan Tanjung rambang.

Baca juga  Rutan Prabumulih ikuti Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko, SPIP dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

“Kami dari kuasa hukum sengketa tanah puyang regunjung hari ini mengucapkan banyak terima kasih kepada yang mulia ketua majelis hakim dan hakim Anggota PN Prabumulih karena telah terakomodir dengan tercapainya PS, yang sebelumnya gagal akibat tidak kehadiran perangkat desa (turut tergugat) juga karena cuaca tidak mendukung. Sekarang telah sesuai dengan SE Mahkamah agung No 7 tahun 2001 bahwasnya objek tanah itu Ada dan Benar milik puyang regunjung, dimana sesuai yang kami daftarkan sebagai alat bukti digugatan dan persidangan,” Ungkap Mieke Malindo,SH didampingi Richat fernando SH, Redhi setiadi SH, MH ,Haerunsyah Putra SH,MH dan Maladi SH

Menurut Maike, pada hasil PS atau sidang lapangan. Gugatan telah benar adanya dan tidak ada kekeliruan (error in objecto)
“kami juga telah menjalankan azaz hukum ACTORI INCOMBIT ONUS PROBANDI yang artinya Siapa yang menggugat dialah yang akan membuktikan dalil Gugatan Itu,”Tegas pengacara muda ini, yang akrab di sapa Miken

“Kedepan kami sebagai kuasa hukum penggugat akan mempersiapkan dengan matang sesuai hasil persidangan yang dilewati untuk menyampaikan kesimpulan( konklusi) untuk memperkuat dan mengabulkan dalil-dalil dalam gugatan kami agar perkara ini terlihat terang benderang dan dapat diperoleh kebenaran FORMIL serta juga agar dapat diputuskan seadil-adilnya oleh Yang mulia Hakim Ketua dan hakim anggota pada pengadilan tingkat PERTAMA di Pengadilan Negeri Prabumulih,”ujar Miken

Baca juga  Warga Pertanyakan Anggaran DD, Kadesnya Malah Minta DD Untuk Desanya Di Stop

Lanjut Miken menyampaikan “Kepada para pihak baik yang sedang berperkara atau pihak pihak lain yang tidak memahami perihal perkara gugatan hukum, untuk tidak berkesimpulan/menganjurkan pendapat-pendapat atau melakukan tindakan diluar hukum. Apalagi melanggar hukum, terkait hal-hal yang belum diputus oleh Hakim pengadilan mulai dari PN, PT, MA sampai PK karena setiap perbuatan ada konsekuensi hukumnya,” tandas Miken yang juga aktivis vokal ini

Sementara pihak tergugat melalui Yulison Amprani SH.,MH didampingi Sanjaya SH selaku kuasa hukum menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran prinsifal dari penggugat.

“Kami selaku Kuasa Hukum tergugat bersyukur PS hari ini bisa terlaksana namun kami sedikit kecewa karena Prinsipal dari Penggugat tidak hadir padahal Prinsipal itulah yg bisa menunjukkan batas batas Lahan mereka sesuai dengan gugatannya,” Ungkap pengacara senior yang gemar memakai kacamata ini

Bebernya “sampai hari ini saat PS Penggugat masih tidak bisa memperlihatkan surat asli padahal tadi Ketua Majelis mempertanyakan surat asli tersebut. Dan kami Kuasa Hukum tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk secepatnya memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang real dan tentunya dengan putusan yang seadil adilnya,” Pungkas icon

Diketahui setelah PS ini, akan masuk tahap Kesimpulan dan putusan, dari majelis hakim meminta sidang kesimpulan gelar hari senin depan.(imk03)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.