oleh

Akibat Pengaruh Minuman Ciu (tuak) Pelaku Hajar Korban Dengan Barnekel Hingga Babak Belur

-KRIMINAL-206 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Marak dan bebas nya peredaran ciu/tuak sejenis minuman keras banyak di jual bebas diduga menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat ini lah yang dilakukan dua pemuda Di bawah pengaruh minuman keras jenis Ciu, dua orang pemuda dengan membabi buta menganiaya korban AM dengan menggunakan Barnekel (Alat Tinju Besi).

Kedua pemuda itu berinisial DC (23), warga Lorong Lematang Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Barat, dan BM (19), warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur. Keduanya kini telah diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat.

Informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Jalan Sudirman Depan Puskesmas Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih pada Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Awalnya, kedua pemuda itu terlibat cekcok mulut dengan rekan korban AM. Melihat hal itu, korban AM mencoba melerai pertikaian tersebut. Namun bukannya berhenti, kedua pelaku malah menghajar AM hingga babak belur.

Baca juga  Diduga Cekcok Mulut Gegara 'Barang Curian' Dilokasi PLTU Sumsel 1. Security Kena Bacok

Bahkan, salah satu pelaku berinisial DC sempat melayangkan pukulan dengan Barnekel ke arah kepala korban AM. Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala dan dijahit, serta memar pada bagian wajah.

Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke Mapolsek Prabumulih barat. Aparat Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di kawasan jalan Sudirman Depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Prabumulih pada Sabtu malam (03/7/2021) sekira jam 21.30 WIB. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH menjelaskan, kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

“Keduanya masih kita proses, dan terancam pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana penjara kurang lebih selama 5 tahun,” tegasnya. 

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.