Aksi Kepala Desa se-Indonesia Tolak PMK 81/2025: 47 Desa di Muara Enim Terdampak, Pembangunan Terhenti

Infomediakota Muara Enim — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus mencuat. Para kepala desa se-Indonesia menyatakan sikap tegas menolak regulasi tersebut, yang dinilai menjadi penyebab mandeknya pencairan Dana Desa (DD) tahap II serta rencana menjadikan dana desa sebagai jaminan koperasi Desa Merah Putih pada tahun 2026.

Di Kabupaten Muara Enim, sebanyak 47 desa terdampak langsung akibat tidak cairnya dana desa tahap II. Kondisi itu membuat sejumlah program pembangunan yang telah tertuang dalam APBDes praktis terhenti dan tidak dapat dijalankan.

Muslim, SH, NL.P, Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim, didampingi, Maman Bagus. SE, Suluhudin.SI.P MM NL.P dan Alhadi Haq.SH menegaskan bahwa PMK 81 sangat merugikan desa. Menurutnya, kebijakan tersebut menghambat realisasi visi misi kepala desa yang telah dirancang dalam RPJMDes.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Dukung Ketahanan Energi Nasional, PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan

“Dana desa tahap II tidak cair karena aturan PMK 81. Ini menghambat pembangunan serta pelaksanaan visi misi kepala desa. Terlebih dana desa akan dipotong dan dijadikan jaminan apabila Koperasi Desa Merah Putih gagal bayar kepada bank Himbara,” ujar Muslim.

Muslim juga menyoroti rencana pemangkasan anggaran Dana Desa tahun 2026, yang diprediksi akan berdampak besar terutama bagi desa yang selama ini minim perhatian pembangunan dari APBD.

“Bisa dibayangkan, dana desa dipangkas, pembangunan tidak merata, pokir dewan tidak dapat. Ini akan sangat menyulitkan bagi kepala desa yang tidak memiliki kekuatan lobi di legislatif maupun eksekutif,” tegasnya.

Gerakan penolakan PMK 81/2025 ini ditegaskannya bukan aksi yang membawa nama organisasi tertentu. Menurutnya, organisasi hanya menjadi wadah komunikasi, sementara aksi dilakukan murni atas nama kepala desa.

Baca juga  Taiwan Bangga Jadi Mitra Dagang Terbesar ke-10 Indonesia

“Kami hadir sebagai kepala desa, bukan atas nama organisasi. Undang-undang Desa hari ini kami anggap telah dikerdilkan oleh kepentingan elit. Desa menjadi korban,” tutup Muslim.

Para kepala desa menegaskan akan terus bergerak hingga pemerintah pusat melakukan evaluasi dan mencabut aturan yang dinilai mematikan pembangunan desa tersebut.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait