oleh

Alokasi Dana Desa Oknum Kades Bandar Buana Pemaca OKU Selatan Kuat Dugaan Syarat KKN

-DAERAH-0 views

INFOMEDIAKOTA, Muara Dua OKUS — Alokasi Dana Desa (DD), merupakan program Pemerintah pusat yang digelontorkan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) disalurkan ke Desa, untuk membiayai Program-program di Desa, sesuai RPJMDES dan RKPDES agar Desa Bisa maju dan Berkembang serta mandiri dan sejahtera.

Dari DD tersebut rata-rata Desa mendapatkan Satu Milliar lebih pertahun dan dari anggaran tersebut sudah banyak oknum Kades yang dipenjarakan karena terlibat kasus korupsi, namun demikian hingga saat ini masih saja belum membuat jera oknum Kepala Desa malah menjadi ajang memperkaya diri sendri, dan merugikan keuangan Negara.

Seperti Informasi yang kami dapat di lapangan di temui banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam pembangunan pengadaan jalan akses pertanian di Desa Bandar Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Patut diduga tidak menerapkan ketentuan aturan pemerintah sesuai juklak juknisnya yang ada.

Berdasarkan informasi data yang di himpun tim gabungan media dan LSM terkait masalah jalan akses yang banyak sekali di temukan kejanggalan di setiap item kegiatan pembangunan jalan sesuai fakta di lapangan di temukan kualitas dan kuantitas telah mengakibatkan kerugian Negara.

Sebagaimana tertera judul pembangunan jalan akses pertanian sepanjang 400M alokasi anggaran tahun 2021 sebesar.Rp.193.034.900 dan sama halnya dengan jalan akses pertanian sepanjang 545 meter menelan anggaran sebesar.Rp. 167.439.831 diduga kuat di setiap kegiatan oknum kepala Desa Bandar tersebut memarkup untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Baca juga  Danny Sianipar SIK Kapolres Muara Enim Pimpin Kenaikan Pangkat Jajaran Polres

Anehnya saat tim awak media mencoba meminta konfirmasi langsung dari oknum Kades terkait pengelolaan Dana Desa tentang pembangunan akses jalan pertanian di tahun 2021 namun Kades terkesan menghindar dan enggan untuk di temui wartawan sampai berita ini diterbitkan.

Tak di situ saja tim media mencoba menghubungi oknum Kades Bandar melalui Nomor telpon seluler nya namun sama sekali tidak mendapatkan jawaban.

Salah satu masyarakat yang juga pengamat pembangunan setempat mengatakan tugas dan fungsi yang di emban kepala Desa cukup berat. Amanah yang harus di jalankan sering kali di kangkangi karena lemahnya pengawasan baik oleh pemerintah dan aparat penegak hukum maupun masyarakat itu sendiri.

“Seharusnya sebagai
kepala desa harus menyadari bahwa jabatan yang diemban dipilih langsung oleh masyarakat dan tentunya saat menjabat harus amanah dan harus ada keterbukaan dan tentu ruang privasi berkurang, faktor lemahnya pengawasan baik dari APH, pemerintah, maupun peran serta masyarakat sebagai control sosial membuat hal tersebut kerap terjadi, ” ungkap OG salah satu penggiat korupsi dan pengamat pembangunan OKUS.

Baca juga  ACT dan MPC KOTI Pemuda Pancasila Prabumulih Mulai Pembangunan WC dan Kamar Mandi Pak Zainal yang Tinggal MCK Umum

Senada WN kepada awak media mengatakan sesuai aturan Undang Undang fungsi kades adalah sebagai pelayan masyarakat harus memenuhi asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel,

” Jelas bila kita merujuk pada UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU NO.31/1999) Sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atasan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenang yang berakibat dapat merugikan keuangan negara, ” tukasnya

Harapan warga kepada pemerintah khususnya dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti hal tersebut disampaikan M. Ero kepada awak media (01/12/22)

“Dari informasi pemberitaan jelas kuat dugaan telah terjadi KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dalam pengelolaan Dana Desa 2021 yang ada di desa Bandar kecamatan Buana pemaca kabupaten Oku selatan tersebut, “pungkasnya. (TIM)

Laporan : Fabio

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *