Lahat, infomediakota.com,-
Kondisi air Sungai Gegas yang berada di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, masyarakat setempat berangsur angsur mulai tidak menggunakan air tersebut.
Kekwatiran dan rasa ketakutan yang menghantui warga sekitar, akan keracun saat menggunakan air Sungai Gegas bisa diterima dan masuk akal. Namun, yang lebih disesalkan Oknum kepala desa (kades) tidak ada mengambil tindakan dan terkesan buta tuli terkait keluhan masyarakat.
“Kondisi air sungai sudah hitam dan berbau. Warga tidak berani menggunakan air tersebut, karena sudah ada warga yang terserang penyakit seperti gagatal,” ungkap Deka (37) warga Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Minggu (26/5/2019).
Menurutnya, dugaan limbah yang telah bercampur dengan air Sungai Gegas ini, sudah cukup lama berlangsung. Bahkan, kata Deka, persoalan tersebut, telah dilaporkan kepada Kades, tapi tidak ada tindakan.
“Dugaan pencemaran aliran Sungai Gegas ini, tidak lepas dari campur tangan PT Banjarsari Pribumi yang aktifitasnya dipinggir Sungai,” tambah Deka.
Ia menjelaskan, selain lemahnya pengawasan oleh dinas terkait, dari Pemkab Lahat, membuat perusahaan serta merta membuang limbah. Sedangkan banyaknya perusahan yang ada di Lahat hampir rata rata tidak memiliki Instalasi Penggelolaan Air Limbah (IPAL).
“Memang ada perusahaan yang menggunakan IPAL tapi tidak sesuai standar yang telah ditetapakan Menteri Lingkungan Hidup. Akibat dugaan pencemaran ini, air sungai mulai menggeluarkan aroma yang tidak sedap. Termasuk, sejumlah kebun karet milik warga mulai mengalami kekerimgan dan berujung mati,” tambah Deka.
Ganti rugi yang dijanjikan perusahan sambung Deka, masih belum ada titik terang. Padahal, sebelumnya pihak perusahaan telah mendata dan berjanji akan melakukan ganti rugi.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan sejumlah warga sekitar akan sensara. Dampak dari pencemaran ini, di beberapa titik lokasi banyak sejumlah kebun karet mengalami kurang getah karena pohon pohon terancam punah,” pungkasnya.
Sementara, Humas Banjarsari Pribumi (PT BI) Joko melalui bagian ADM Nata, dikonfirmasi terkait keluhan warga serta dugaan pencemaran aliran sungai tak menapik. Namun, dirinya meminta agar pemberitaan juga harus sesuai dengan kode etik jurnalis.
“Maaf, saya lagi DL. kalau mau untuk lebih lanjut silakan datang pada Senin nanti dan bisa konfimasi langsung dengan Humas PT BI,” saran Nata. (Din/Ar)
dikutip: jurnalsumatra.com









