DPRD Prabumulih Bantah Isu Perkada: “Bukan Tolak APBD Perubahan, Tapi Waktu Tak Memungkinkan”

INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH — Menyikapi maraknya pemberitaan yang menuding DPRD Kota Prabumulih tidak menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 hingga muncul isu bahwa keretakan Pemerintah Kota akan menempuh jalur Peraturan Kepala Daerah (Perkada), jajaran legislatif akhirnya angkat bicara.

DPRD Kota Prabumulih secara resmi menggelar konferensi pers di ruang rapat utama gedung dewan, Senin (20/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ir. Dipe Anom dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lintas fraksi.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Dipe Anom menegaskan bahwa isu DPRD menolak APBD Perubahan dan mendorong Perkada adalah keliru. Ia menegaskan, proses tidak berlanjutnya pembahasan APBD-P disebabkan kendala waktu dan kelengkapan dokumen pemerintah, bukan karena penolakan politik atau ketidaksepahaman dengan pihak eksekutif.

“Tidak benar kalau DPRD menolak APBD Perubahan. Faktanya, pemerintah baru menyampaikan revisi KUA-PPAS tanggal 28 September, sementara batas waktu pengesahan APBD-P adalah 30 September. Secara rasional dan prosedural, pembahasan tidak mungkin dilakukan hanya dalam dua hari,” tegas Dipe Anom.

Dipe menjelaskan, APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disusun pemerintah daerah berdasarkan RPJMD, RKPD, dan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD. Dalam prosesnya, seluruh tahapan harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, serta sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“APBD Perubahan bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan setiap tahun. Kalau waktunya tidak memungkinkan, maka cukup dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dipe menegaskan, DPRD justru sudah melaksanakan pembahasan secara maraton, namun karena keterlambatan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), proses tidak bisa tuntas sebelum tenggat waktu.

Baca juga  Merasa Dirugikan Warga Prabumulih Resmi Laporkan Dugaan Maladministrasi PLN ke ORI, BPKN, dan YLKI

Salah satu faktor yang turut memicu polemik APBD-P adalah proyek pembebasan lahan pelebaran Jalan Jenderal Sudirman di Kelurahan Dusun Prabumulih. Dipe menegaskan, DPRD sepenuhnya mendukung program tersebut karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik. Namun, penggunaan anggaran harus sesuai aturan hukum, terutama dalam hal penilaian harga tanah.

“Kami dukung penuh pelebaran jalan karena itu kebutuhan masyarakat. Tapi semua harus sesuai regulasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, harga lahan ditentukan oleh lembaga penilai independen (KJPP). Tidak bisa mengikuti harga permintaan penjual,” ungkapnya.

Diketahui, hasil penilaian KJPP menetapkan harga Rp 3,3 juta per meter, sementara warga pemilik lahan meminta Rp 9 juta per meter, belum termasuk tanaman tumbuh dan bangunan. Perbedaan harga yang mencolok itu membuat negosiasi antara pemerintah dan warga tidak mencapai kesepakatan hingga batas waktu penyusunan APBD-P.

“Kalau pemerintah memaksakan mengikuti harga jual warga, itu melanggar aturan. Kami sarankan pemerintah kembali bernegosiasi dan mencari solusi terbaik agar tidak timbul masalah hukum di kemudian hari,” imbuh Dipe.

Lebih lanjut, Dipe mengungkapkan DPRD Prabumulih telah berkonsultasi dengan Gubernur Sumsel dan Kementerian Dalam Negeri terkait situasi keterlambatan tersebut. Hasilnya, disepakati bahwa tidak perlu dilakukan APBD Perubahan, karena batas waktu 30 September sudah terlewati dan aturan tidak memperkenankan perpanjangan.

“Rekomendasi dari Kemendagri dan Gubernur jelas: tidak perlu APBD Perubahan. Pemerintah bisa tetap melaksanakan kegiatan yang sifatnya urgen melalui mekanisme pergeseran anggaran, asalkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sorotan ke Kinerja TAPD dan Evaluasi DPRD

Dipe juga menyoroti lemahnya kesiapan TAPD dalam menyusun revisi KUA-PPAS yang baru disampaikan di akhir bulan September. Menurutnya, hal ini akan menjadi catatan penting dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Wali Kota mendatang.

“Kinerja TAPD akan menjadi bagian dari rekomendasi DPRD dalam RKPJ. Ini penting agar ke depan tidak terulang lagi keterlambatan serupa,” ujarnya.

Baca juga  KADIN Prabumulih Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Inovasi Kolaborasi dan Industri Bekelanjutan

Sementara itu, anggota DPRD Feri Alwi menegaskan bahwa polemik APBD-P tidak ada kaitannya dengan Perkada. Menurutnya, isu tersebut sengaja dibesar-besarkan tanpa dasar yang jelas namun Waktu dan Harga yang tidak disepakati.

“Hasil KJPP baru keluar tanggal 27 September, TAPD baru mengajukan revisi 28 September, dan batas waktu 30 September. Tidak ada ruang waktu lagi untuk pembahasan. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang DPRD menolak atau mendorong Perkada,” tegas Feri.

Isu lainnya muncul karena proyek Pokok pikiran Pokir Aspirasi DPRD banyak tergerus oleh perkada juga di tepis Anggota DPRD meski Aspirasi yang ditampung dalam Reses dan musrembang merupakan janji politik yang wajib di penuhi,

Keterlambatan APBD-P juga berdampak pada tidak tersalurkannya anggaran tambahan untuk jasa publikasi media dan advertorial yang biasanya dimasukkan dalam perubahan anggaran setiap tahun.

Sejumlah awak media lokal mengeluhkan kondisi tersebut karena tidak ada lagi pesanan berita berbayar dari pos publikasi resmi, yang selama ini menjadi bagian dari kemitraan strategis antara pemerintah dan insan pers.

Menanggapi hal itu, Dipe Anom memahami situasi yang terjadi namun menegaskan bahwa hal tersebut murni konsekuensi administratif akibat tidak adanya APBD Perubahan.

“Kita paham rekan-rekan media juga terdampak. Tapi secara aturan, tanpa APBD-P tidak boleh ada penambahan pos anggaran. Tapi akan kita Dorong pada pergeseran anggaran di Pemrintah agar kemitraan dengan media tetap berjalan baik,” tutupnya.

DPRD Tegaskan Komitmen: Dukung Pemerintah, Tegak di Jalur Aturan

Di akhir konferensi pers, Dipe menegaskan bahwa DPRD Kota Prabumulih tetap berkomitmen mendukung seluruh kebijakan pemerintah daerah, selama dijalankan sesuai mekanisme hukum dan prinsip transparansi.

“Kami bukan penghambat, kami pengawal aturan. Kalau untuk kepentingan masyarakat, pasti kami dukung. Tapi semua harus sesuai ketentuan supaya tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait