DPRD Prabumulih Desak Optimalisasi Pengangkatan PPPK 2024, Honorer R3 Berpeluang Diangkat Paruh Waktu

INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH – Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, SH., M.Si memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait optimalisasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Senin (14/7/2025). Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu turut dihadiri Wakil Ketua I Aryono, ST., Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom, anggota Komisi I, perwakilan honorer R3, serta pejabat Pemerintah Kota Prabumulih.

Turut hadir Sekda Kota Prabumulih H. Elman, ST., mewakili Wali Kota H. Arlan, bersama Kepala BKPSDM Efran Santiaji, Kepala BPKAD Wawan Gunawan, Kepala Bappeda Abu Sohib, dan sejumlah perwakilan OPD terkait.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Gelar Rapat Paripurna ke VII Masa Persidangan ke I DPRD Prabumulih Sahkan 1,172 Triliun RAPBD Tahun 2025

Dalam rapat tersebut, Deni Victoria menegaskan hasil koordinasi antara DPRD dan BKPSDM Prabumulih dengan Kementerian PAN-RB yang menyatakan bahwa honorer berstatus R3 yang telah terdaftar dalam database nasional wajib diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Diktum 7 Poin B.

“Ini kabar baik bagi saudara-saudara kita para honorer R3. Namun sebelum diusulkan ke BKN, kami akan menyampaikan hasil ini terlebih dahulu kepada Wali Kota Prabumulih,” ujar Deni Victoria di hadapan peserta rapat.

Deni juga meminta BKPSDM bersama dinas terkait segera menyiapkan regulasi dan petunjuk teknis (juknis) agar seluruh honorer dapat segera dilantik tanpa menimbulkan polemik baru.
“Kami dari DPRD siap mendukung langkah pemerintah daerah demi kelancaran birokrasi dan kesejahteraan tenaga honorer,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Prabumulih H. Elman, ST., yang hadir mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas langkah proaktifnya memperjuangkan kepentingan honorer di tingkat pusat.
“Pemerintah Kota Prabumulih mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD yang terus mengawal proses ini. Kami berharap hasilnya segera memberikan kejelasan bagi ratusan honorer yang telah lama menanti,” ungkap Elman.

Baca juga  Imbas Penolakan Pasien IGD ! RS AR Bunda Jatuhkan Sanksi ke 18 Pegawai Dari Mutasi hingga Nonaktif

Dengan hasil rapat ini, DPRD dan Pemkot Prabumulih sepakat untuk mempercepat penyusunan regulasi dan mekanisme pengusulan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer R3. Langkah ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait