Gelar Press Release Kapolres Prabumulih Sebut Pemilik Pabrik CIU di Kelenteng Naik Sidik Segera Tetapkan Tersangka

INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH — Kapolres Prabumulih menggelar press release ungkap kasus peredaran miras lokal dengan memimpin langsung pengerebekan lima pabrik Ciu di Jalan Semeru, Kelenteng Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu, 13 Maret 2024,

AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan, perkaranya awalnya adalah penyelidikan. Kini, telah naik sidik.

Bacaan Lainnya

“Kelima pemilik pabrik Ciu dilakukan penggerebekan yaitu AT, 49 tahun; DW, 37 tahun; DP, 33 tahun; NT, 44 tahun; dan SH, 36 tahun. Kalau sudah naik sidik nantinya, bisa ditetapkan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres

Baca juga  PLN ULP Tugumulyo Sukses Nyalakan Listrik Program Supersun Sekolah di SD Negeri 1 Pinang Indah

Kapolres juga mengungkapkan bisnis turun temurun. Omsetnya perbulan, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 jutaan, untuk penjualannya memang di sekitaran Prabumulih ini.

“Ada sejumlah tindak pidana dilakukan para pemilik pabrik Ciu ini, antara lain; tidak memiliki izin terkait pangan olahan, memperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku dilarang memproduksi barang tidak memenuhi atau standar dipersyaratkan,” kata Endro

Lanjut Kapolres menambahkan sejumlah peralatan pembuatan Ciu hingga produknya telah disita dan dijadikan barang bukti guna menjerat para pemilik pabrik Ciu ini.

“Dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU No 18/2012 tentang pangan. Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7/2014 tentang perdagangan. Terakhir, Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya, maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *