INFOMEDIAKOTA OGAN ILIR –
Dugaan praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sebuah gudang di Jalan Muchtar Saleh, Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, yang sebelumnya sempat berhenti beroperasi, kini disinyalir kembali menjalankan aktivitas haram tersebut.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, gudang yang berlokasi tak jauh dari simpang Lorok itu hampir setiap hari tampak ramai oleh aktivitas bongkar muat. Truk tangki berwarna putih-biru keluar-masuk, siang maupun malam, mengindikasikan adanya peredaran BBM dalam skala besar.
“Memang sempat tutup, Pak. Tapi sekarang mulai beroperasi lagi. Kami sering lihat truk tangki masuk ke dalam, bongkar muat BBM,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (2/10/2025).
Aktivitas ilegal ini membuat warga sekitar resah. Selain merugikan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, potensi bahaya yang ditimbulkan juga sangat besar. Gudang berada dekat dengan permukiman, sehingga risiko kebakaran atau ledakan dapat mengancam keselamatan warga.
“Kami takut terjadi ledakan seperti kasus kebakaran gudang BBM di daerah lain. Kalau sampai terjadi, bisa habis kampung kami,” ungkap seorang ibu rumah tangga yang ditemui di sekitar lokasi.
Warga menilai, keberadaan gudang ini seolah dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Pagar besi dan pintu gudang seng berwarna putih memang terkunci rapat, namun aktivitas keluar-masuk truk tangki justru terlihat jelas.
Kecurigaan masyarakat makin menguat ketika aparat penegak hukum (APH) dinilai tidak mengambil langkah tegas. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara jelas menyebutkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Seharusnya aparat jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, berarti ada pembiaran. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegas salah seorang tokoh warga.
Kasus gudang BBM ilegal ini bukan cerita baru. Modus pengoplosan dan penimbunan kerap kali muncul di berbagai daerah di Sumatera Selatan, namun sering pula berakhir tanpa penindakan nyata. Celah hukum dan lemahnya pengawasan menjadi ladang subur bagi mafia energi untuk terus bermain.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana ketegasan aparat penegak hukum? Mengapa praktik berbahaya yang merugikan negara hingga miliaran rupiah dibiarkan tumbuh di depan mata?
Negara tidak boleh kalah dari mafia energi. Jika aparat setempat memilih diam, maka kecurigaan publik terhadap adanya “main mata” antara oknum dan pengusaha ilegal sulit terbantahkan.
Warga Ogan Ilir berhak atas lingkungan yang aman, bebas dari ancaman kebakaran maupun polusi akibat praktik ilegal ini. Penegakan hukum harus ditegakkan, bukan sekadar jargon.
Masyarakat mendesak agar gudang BBM ilegal tersebut segera ditutup permanen dan pihak-pihak yang terlibat diusut tuntas. Bukan hanya operator di lapangan, tetapi juga aktor-aktor besar di belakangnya yang selama ini sulit disentuh hukum.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin tragedi kebakaran besar akan kembali terjadi – dengan rakyat kecil sebagai korban utama. Sudah saatnya aparat menindak tanpa pandang bulu. Mafia energi harus dilawan, bukan dipelihara.










