INFOMEDIAKOTA PALEMBANG 16 April 2024 — Tim penyidik bidang tindak pidana Khusus kejaksaan tinggi Sumatera Selatan melakukan tahap II ( Penyerahan tersangka dan Barang Bukti) terhadap tersangka HZ selaku Ketua KONI Sumsel terkait dugaan Tindak pidana KKN tentang pencairan deposito dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021.
Dari keterangan Pers Kejati sumsel Terhadap tersangka HZ dilakukan tindakan Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-1603/L.6.10/Ft.1/04/24. Pada Tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari kedepan sampai tanggal 5 Mei 2024 di Rutan Pakjo Palembang.
“Dasar melakukan penahanan sesuai diatur pasal 21 ayat 1 KUHAP dalam hal adanya ke khawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi lagi tindak pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasi Penkum Venny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan bahwa dalam rillis sebelumnya telah di infokan setelah HZ di tetapkan sebagai tersangka dan hasil penyidikan di nyatakan lengkap (P21)
” Sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara di pending terlebih dahulu untuk menghormati proses pemilu. namun setelah tahapan pemilu telah di lalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera melanjutkan Proses penanganan Perkara tersebut sebagai bentuk transparasi akuntabilitas terhadap masyarakat,” terangnya.
Masih Venny mengungkapkan modus tersangka HZ antara lain adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan Fiktif. Dikenakan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Atau pasal 9 Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Selanjutnya penuntut umum akan me limpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas 1A palembang , ” pungkasnya.
(Rill)










