Infomediakota.com
Muara Enim | Kapolsek Rambang Dangku meringkus seorang laki-laki yang tertangkap tangan tanpa hak menguasai, menyimpan menyembunyikan Senjata api rakitan laras Pendek yang melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Selasa (03/03/2020), tersangka pelaku tersebut bernama Eferi (35 Tahun) Pekerjaan Tani yang berdomisili Desa Dalam Kec. Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa sekira pukul 15.00 wib bertempat di gudang barang bekas milik Sdr. Eferi Desa Dalam Kec. Belimbing Kab. Muara enim, bermula saat Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH,M.Si memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH dan anggota Reskrim untuk melaksanakan giat penangkapan terhadap seorang laki-laki yg diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pagar kawat harmonika milik PT. TEL. Setelah berhasil mengamankan Tersangka,
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumahnya guna mencari barang bukti hasil pencurian. Saat melakukan penggeledahan, anggota Polsek mendapatkan 1 (satu) pucuk Senpira Laras pendek tanpa amunisi dan juga pagar kawat harmonika yg di simpan Tersangka di dalam gudang barang bekas. Setelah mendapatkan barang bukti tersebut lalu Tersangka langsung diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH,M.Si menyebutkan Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut.
“1 ( satu ) pucuk Senpira Laras Pendek sebagai barang bukti yang sudah kita amankan dari perkara tersebut, tutup Kapolsek Rambang Dangku.” (evn)










