oleh

Jalan Cor Beton Berlobang Rusak Akses Menuju Polres dan Rumah Sakit Kabupaten Pali Terus Di KeluhKan Warga

-DAERAH-7 views

PALI, INFOMEDIAKOTA.COM, – Terkait pemberitaan kurang lebih 10 media online tentang pembangunan Jalan menuju Kantor Polres dan Rumah Sakit, diwilayah Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang rusak dan berlubang tersebut juga didapati oleh tim berita tidak ada papan nama (papan proyek).

Adanya pemberitaan tersebut Ir. Etty Murniaty. Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (D PU-BM) Kabupaten PALI memberikan penjelasan kepada tim berita Adv. Nurul Fallah SH. yang merupakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI Via Ponsel, Jumat (21/6/2019).

Ir.Etty Murniaty melalui Ketua PWI mengatakan “Pembangunan Gedung POLRES dan RUMAH SAKIT itu menggunakan dana APBD PALI sedangkan untuk pembangunan JALAN Cor Beton yang terletak diwilayah tersebut itu dananya hasil pinjaman dari pada PT. SMI yang merupakan lembaga dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke PEMKAB PALI melalui persetujuan dari DPRD PALI dan telah disetujui, ” ujarnya.

Baca juga  Penggunaan Dana Publikasi Pada Dana Desa Kabupaten Muara Enim Jadi Sorotan Masyarakat

“Dan untuk diketahui pembangunan jalan depan polres itu menggunakan anggaran tahun 2018, dan itu sudah kami putuskan kontraknya, karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. serta proses pemutusan kontrak tersebut pihaknya didampingi tim pemeriksa dari BPK RI. Pada saat pelaksanaan ada papan proyeknyo. Tapi kalau sekarang karena memang sudah berakhir masa kontrak mungkin sudah mereka lepas,”paparnya.

Terkait hal tersebut pihak – pihak yang berwenang harus terbuka dan untuk DPRD PALI yang telah mengetuk palu menyetujui pembangunan itu, dan seharusnya memberikan informasi termasuk anggaran yang digunakan.”Agar semua masyarakat dapat mengetahui.

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten PALI Adv. Nurul Fallah SH, mengatakan kepada tim berita, PWI PALI tidak akan tinggal diam terkait permasalahan ini.

“Kami akan terus mengawal dan menggali informasi yang benar – benar jelas, agar seluruh masyarakat Bumi Serepat Serasan mengatahui besaran nilai kontrak kerja dan siapa rekanan kerja yang telah mengerjakan proyek tersebut, ” tegasnya.

Baca juga  Gubernur Sumsel Bersama Plt. Bupati Tinjau Banjir, Pastikan Normalisasi Saluran Air dan Pendampingan Bantuan Bagi Para Korban

Dalam undang – undang no 40 tahun 1999 Tentang Pers, bahwa setiap pembangunan atau pun itu untuk pembangunan daerahnya, sesuai dengan fungsi wartawan,wartawan harus mengetahuinya, dan pejabat negara harus memberikan informasi terbuka kepada publik. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.