Kadin Dorong Revisi UU Kadin Dipercepat, Bidik Penguatan UMKM hingga Pasar Global

INFOMEDIAKOTA JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Pembaruan regulasi dinilai mendesak agar kelembagaan Kadin mampu mengikuti perubahan ekonomi, teknologi, perdagangan, serta tantangan dunia usaha yang semakin kompleks.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Bacaan Lainnya

Anindya menilai UU Kadin yang telah berusia 39 tahun tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan dunia usaha saat ini.

Transformasi ekonomi digital, perubahan rantai pasok global, persaingan investasi hingga dinamika perdagangan internasional membutuhkan kelembagaan dunia usaha yang lebih adaptif.

“Ini momentum bersejarah untuk memutakhirkan dan menyempurnakannya untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Anindya.

Menurutnya, pembaruan UU Kadin bukan semata-mata menyangkut perubahan organisasi. Lebih jauh, revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem dunia usaha agar mampu menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Empat Agenda Besar Kadin

Dalam pembahasan RUU tersebut, Kadin membawa empat agenda utama.

Pertama, membangun ekosistem yang mampu mendorong pelaku usaha, terutama UMKM, agar naik kelas. Kadin mengusulkan pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat terhubung secara otomatis dengan ekosistem Kadin.

Skema itu diharapkan membuka akses lebih luas bagi pelaku usaha terhadap pelatihan, pendampingan, jaringan bisnis, hingga pasar.

Agenda kedua adalah mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas. Kadin menilai kebutuhan tenaga kerja industri harus semakin terkoneksi dengan pendidikan vokasi, pelatihan dan sertifikasi kompetensi.

Ketiga, Kadin ingin mempercepat langkah perusahaan Indonesia untuk menembus pasar global melalui penguatan ekosistem ekspor, dokumen perdagangan serta diplomasi ekonomi.

Baca juga  PLN Mulai Bangun PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling, Jawa Barat

“Ketiga, mendorong usaha Indonesia mendunia melalui penguatan ekosistem ekspor, dokumen perdagangan, dan diplomasi ekonomi, mulai dari UMKM hingga korporasi,” ujar Anindya.

Agenda keempat menyangkut posisi Kadin sebagai induk dunia usaha. Kadin menginginkan adanya satu organisasi yang memiliki pengakuan hukum sebagai representasi dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan ekonomi.

12 Usulan yang Dibawa ke DPR
Keempat agenda tersebut kemudian diterjemahkan Kadin menjadi 12 usulan dalam pembahasan revisi UU Kadin.

Pertama, menempatkan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dengan karakter sui generis dan independen.

Kedua, menetapkan Kadin sebagai satu-satunya induk dunia usaha di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Ketiga, memperkuat keterlibatan Kadin dalam konsultasi kebijakan ekonomi pemerintah, termasuk Musrenbang, RPJMN, RPJMD serta penyusunan RUU dan PP yang berkaitan dengan dunia usaha.

Keempat, memberikan ruang kepada Kadin untuk terlibat dalam pembahasan APBN dan APBD, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha.

Kelima, memperkuat sumber pendanaan organisasi melalui iuran dan sumbangan serta berbagai skema dukungan yang tetap transparan dan dapat diaudit.

Keenam, memperkuat akses serta pertukaran data ekonomi antara pemerintah dan Kadin.
Ketujuh, memperkuat fungsi pembinaan, akreditasi dan pengukuhan terhadap asosiasi maupun himpunan dalam ekosistem dunia usaha.

Kedelapan, mendorong standardisasi bisnis dan dokumen perdagangan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Asal, penguatan lembaga sertifikasi, pelatihan dan kode etik dunia usaha.

Kesembilan, membangun sistem keanggotaan berbasis NIB sehingga pelaku usaha yang telah memiliki NIB dapat masuk dalam ekosistem Kadin dan memperoleh akses pembinaan, pendampingan serta jaringan rantai pasok.

Kesepuluh, membentuk lembaga penyelesaian sengketa bisnis melalui mekanisme arbitrase dan/atau mediasi.

Kesebelas, memperkuat penyiapan tenaga kerja nasional dan global melalui pemagangan, ujian kompetensi vokasi, pelatihan, sertifikasi serta pendampingan calon pekerja migran Indonesia.

Keduabelas, memperkuat diplomasi ekonomi dan jaringan bisnis internasional, termasuk melalui pemanfaatan jaringan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), atase perdagangan serta pengembangan Indonesian Chamber (IndCham) berbasis diaspora.

Baca juga  PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih

Dunia Usaha Diminta Tak Sekadar Jadi Penonton

Anindya menekankan, penguatan Kadin diperlukan karena dunia usaha memiliki posisi sentral dalam perekonomian nasional. Dalam pembahasan bersama DPR, ia juga menyoroti besarnya kontribusi dunia usaha terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Karena itu, menurut Kadin, pelaku usaha tidak semestinya hanya dilibatkan setelah kebijakan pemerintah selesai disusun. Dunia usaha perlu diberi ruang sejak tahap perencanaan agar regulasi yang lahir lebih sesuai dengan kondisi lapangan.

Kadin juga menegaskan penguatan kelembagaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan Kadin sebagai lembaga pemerintah. Kadin tetap ingin mempertahankan prinsip independensi, nirlaba dan nonpemerintah.

Anindya sebelumnya menegaskan Kadin ingin tetap menjalankan fungsi pelayanan melalui kerja sama dalam sertifikasi, pelatihan, pembinaan dan akreditasi tanpa bergantung pada anggaran pemerintah.

Dari sisi DPR, revisi UU Kadin juga dipandang sebagai momentum untuk memperjelas posisi organisasi tersebut sebagai jembatan antara pemerintah dan dunia usaha. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan proses penyusunan RUU Kadin akan membuka ruang partisipasi publik secara bermakna.

“Penyusunan ini kita mulai dari awal,” kata Adisatrya, seraya menjelaskan bahwa Komisi VI ingin memperoleh masukan langsung dari Kadin dan pemangku kepentingan sebelum menyempurnakan naskah akademik maupun draf RUU.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron juga menilai besarnya kontribusi dunia usaha menjadi alasan kuat bagi penguatan peran Kadin. Ia menyebut sekitar 92,5 persen PDB Indonesia disumbang dunia usaha.

Dengan revisi UU tersebut, Kadin berharap hubungan pemerintah dan dunia usaha tidak lagi berjalan sebatas komunikasi dan penyampaian aspirasi. Organisasi ini ingin mengambil peran lebih besar dalam pembinaan pengusaha, penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor serta perluasan jaringan bisnis internasional.

Target akhirnya jelas: dunia usaha semakin kuat, Indonesia semakin kompetitif, dan cita-cita Indonesia Emas 2045 memiliki fondasi ekonomi yang lebih kokoh.

Warta Ekonomi
Sumber: Investortrust.id dan bahan pembahasan RDPU Komisi VI DPR RI. Berita sumber Investortrust.id⁠

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait