oleh

Kangkangi Undang Undang KIP. Proyek Tanpa Plang Nama Jadi Sorotan Warga PALI

-DAERAH-358 views

PALI, INFOMEDIAKOTA.COM — Pembangunan infrastruktur fisik dalam kurun waktu reformasi dan otonomi daerah, di era Presiden Jokowi hingga Gubernur Sumsel Herman Deru sampai ke Pemerintah Kabupaten Kota terus dikebut, mulai dari Mega proyek Tol sampai pembangunan jalan nasional hingga ke ruas jalan dalam kota.

Dari semua proyek yang menelan anggaran negara tentu harus selaras kesejahteraan masyarakat dan sudah seharusnya mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen peran serta masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Sesuai amanah undang undang di Republik Indonesia ini.

Sejak reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan. Sejauh pantauan Tim investigasi di lapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.

Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Baca juga  Plh. Bupati Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat, Pastikan Kesiapan Jelang Hari Raya Idul Fitri Kondusif

“Aturan, tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. 

“Sejumlah pekerjaan proyek baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun APBD kabupaten sedang berjalan di wajib pasang papan informasi.

Namun Sangat disayang jika suatu pekerjaan terkesan sembunyi- sembunyi,itu ada indikasi korupsi.

Seperti nya Proyek Siluman bergentayangan di Kabupaten PALI Sumsel ,hasil Penelusuran Tim investigasi mengingatkan pelaksana proyek (kontraktor, red) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pasalnya,Seperti pekerjaan proyek pembangunan peningkatan jalan Desa Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, diduga Proyek Siluman dan Terkesan Asal Jadi.

Baca juga  Breaking News Kecelakaan Fatality di Area PT Servo Lintas Raya Gegerkan Perkerja

Menurut, warga setempat yang namanya tidak mau di sebutkan, saat berbincang dengan awak media Sabtu (30/10/2021). Membenarkan bahwa pengaspalan ini baru dua hari.

“Tapi sangat di sayangkan kami sebagai masyarakat tidak tahu sumber dana dari mana, sedangkan pengaspalan ini cuman sepanjang 300M. Tapi kami selaku masyarakat sangat kecewa melihat pengapalan ini, cuman tebal pinggiran nya seperti lidah sapi ditengah nya tipis,”ujarnya.
 
Lanjut, lagi sedangkan alat untuk pengaspalan ini selalu rusak.jadi pengaspalan ini bergelombang,dan aspal nya terlalu mudah karena kurang suram Air,”pungkasnya.
 
Terpisah,Dikatakan Cikusin kordinator LSM Bargad wilayah Kabupaten Pali meminta kepada dinas terkait untuk terjun kelapangan guna melihat langsung kualitas pekerjaan proyek di Desa Muara Sungai.

“Kami mohon kepada Bupati Pali dan Ketua DPRD Pali untuk meninjau pembangunan di Desa Muara Sungai tersebut,kami lihat Asal Jadi,dan tanpa papan informasi,ini jelas ada indikasi kecurangan ,serta PPTK hendaknya harus selalu ada di lapangan jangan hanya menerima laporan dari pihak kontraktor saja jelasnya”, pungkasnya.(TIM)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.