oleh

Kantongi WIUP Resmi dari Kementerian ESDM, PT. BMM Gelar Sosialisasi Kegiatan Pengerukan Tanah Kebutuhan Tol di Desa Sukamerindu

-DAERAH-57 views

MUARA ENIM, INFOMEDIAKOTA.COM – Proyek Strategis Nasiaonal (PSN) yang sedang di kebut oleh PT HK dan Waskita Karya di trase Indralaya – Prabumulih – Muara Enim. Masih di nilai lamban, progres pekerjaan yang terlihat hanya kegiatan line clearing pada trase tol. sementara untuk ke tahapan tanah timbun trase tol para sub kontraktor masih banyak yang belum mengantongi perizinan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Kementerian ESDM Republik Indonesia

PT Bumi Muara Enim Memanggil (BMM) sebagai salah satu perusahaan Resmi pertama yang mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ) dari Kementrian ESDM mendapat apresiasi dari warga Desa Sukamerindu yang akan menjual tanah urug Nya ( kwari ) kepada Subkon,sekaligus bentuk dukungan percepatan program Pemerintah Pusat sebagai Proyek Strategis Nasional.

Bertempat di gedung Aula Serbaguna kantor Pemerintah Desa Sukamerindu PT. Bumi Muara Enim Memanggil (BMM) menggelar Sosialisasi untuk pelaksanaan pengerukan tanah kebutuhan Tol Indralaya – Prabumulih Muara Enim yang di hadiri oleh Subkontraktor PT. Tembesi, Kepala Desa Sukamerindu Bapak Samrudin, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Warga,kegiatan sosialisasi sekaligus silaturahmi itu dilaksanakan dengan tetap taat Portokol Keshatan, Kamis (29/04/21)

Dalam Sambutannya Direktur Utama PT. BMM H. Andriansyah menyampaikan sosialisasi terkait PSN, ia juga berharap agar masyarakat mendukung Program Strategis pemerintah pusat ini dan sekaligus bisa bersama-sama mengawasi project tersebut agar bisa berjalan sesuai koridornya,dan apabila ada yang tidak benar maka warga wajib pula untuk melaporkan nya.Dirinya juga menegaskan terkait keabsahan izin IUP dan WIUP Operasi Produksi Badan Usaha miliknya resmi jadi warga juga tidak perlu khawatir terkait legalitasnya.

Baca juga  Bersama DLH Prabumulih, Besok Gerakan Tanam Pohon Nusantara oleh Mayora Group Secara Simbolis di Kolam Retensi Karang Raja

Lanjut H. Andrian bahwa ketentuan sekarang IUP / WIUP tidak lagi dikeluarkan oleh pemerintah daerah melainkan oleh Kementerian ESDM pusat jadi ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat lebih teliti lagi dalam hal perizinan tambang non batuan ini,jangan sampai warga terjebak karena ada sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan UU Minerba yang baru ini diubah yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, serta ketentuan pasal 35 dalam hal ini Izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

” Untuk Warga tidak perlu takut dihantui kalau kita jelas legal dan resmi diatur dalam undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah PP 21 tahun 2021 tentang penataan luas wilayah di kabupaten kota disitu isinya untuk penataan ruang kewenangan dari pemerintah pusat, ” terangnya

Selanjutnya terkait Dampak sosial tentu akan memerlukan tenaga kerja disini warga dapat di pekerjakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Untuk pasca pengerukan tanah tambang H.Andriansyah menerangkan bahwa pihak perusahan yang ia pimpin telah mempunyai program formulasi teknis yaitu dengan rencana
nantinya akan menanam jenis tanaman Porang selain bernilai produktif tanaman jenis ini bisa panen satu tahun 2 kali bekerjasama dengan bumdes dan bumdes menjual ke kita. Untuk pengerukan galian tanah dirinya menjelaskan telah memiliki methode teknis agar lahan tidak tergenang oleh air.

Baca juga  Plt. Bupati: PLTU Sumsel-8 Harus Jadi Hilirisasi Pemanfaatan Energi Batubara yang Ramah Lingkungan dan Berbasis Teknologi Terdepan di Indonesia

Dalam kesempatan itu juga Komisaris PT BMM ini memperkenal kan perwakilan mereka yang ada di prabumulih yaitu saudara RUDIANSYAH dan JONEKSON.

” dalam pelaksanaan pekerjaan ini kami PT BMM juga ada perwakilan di prabumulih dalam hal ini saudara Rudi dan Jonekson hal ini untuk mempermudah dan memonitoring pekerjaan kami di TOL INDRALAYA – PRABUMULIH – M.ENIM ” tandas Komisaris PT BMM ini.

Saat sesi tanya jawab salah satu warga menanyakan terkait dana CSR seperti apa mekanisme dan kontribusi yang di berikan perusahaan kepada warga dan pemerintah setempat

” Untuk CSR dalam Hal ini PT. BMM dan subkontraktor Proyek Tol siap berkontribusi salah satunya pemberian bibit tanam porang dan pupuk kepada warga pemilik lahan agar dapat meningkatkan ekonomi warga dan menjadi Berkah proyek TOL ,” Pungkas H. Andrian
(AR/IMK)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.